Wednesday 9 May 2012

The UN should be implementing policies about legality of Maluku, West Papua and others in Indonesia regime



A. English-Indonesian:

16 states:

1. Republic of Indonesia (red)
2. State of East Sumatra
3. State of South Sumatra
4. state Riouw
5. state Bangka
6. state Billiton
7. State of West Java
8. Countries of Central Java
9. Countries of East Java
10. State Madura (Madura)
11. State of West Kalimantan
12. Great Dayak country
13. state Bandjar
14. East Kalimantan state
15. Countries of East Kalimantan
16. State of East Indonesia.

State RIS (United Republic of Indonesia) marked in red color, while the states which have been determined by the decision of the Round Table Conference on November 2, 1949, in Den-Haag, the Netherlands, is marked white. West Papua is not included in the RIS (United Republic of Indonesia).
RMS (Republic of South Maluku) has been separated from the RIS (Republic of Indonesia Srikat) and NIT (State of East Indonesia), in accordance with the wishes of the people of Maluku as can be seen in the proclamation of independence of South Maluku Republic (RMS) on April 25, 1950, below:

Translation Proclamation of the Republic of South Moluccas:

Fulfilling the will that really, demands and insistence of the people of the South Moluccas, then with this, we proclaimed the independence of South Moluccas, de facto de jure, in the form of the Republic, apart from all the constitutional nexus of East Indonesia, and RIS (United Republic of Indonesia), grounded NIT (Eastern Indonesia state) is not able to maintain its position as a state in accordance with the regulations Mutamar Denpasar, which is still valid, also in accordance with the decision of the Council of the South Moluccas, dated March 11, 1947, while the RIS had violated the decision of the RTC (Round Table Conference) and the Constitution itself.

Ambon, 25 April 1950, the Government of South Moluccas
JH Manuhutu
A Wairisal

While the newly independent countries, namely: the Republic of Indonesia, Central Java region is the capital city is Jakarta, and the State RIS (United Republic of Indonesia) is the mother city is the former Batavia, but now referred to as the Java Jakarta by calling itself a nation Indonesia .

In this case of West Papua is not included in the RIS (United Republic of Indonesia).

Why is the Government of Indonesia has claimed the states that have been independent in accordance with the decision of the three decisions, namely:

1). The decision of Linggarjati on March 25, 1947,

The first instrument is great, it means: In the process of decolonization of the Dutch government and the government of the Republic of Indonesia is an agreement Linggarjati on March 25, 1947. Relevant parties in the agreement agree that: "State of New Indonesia will be shaped as a sovereign democratic State, and filled according to the Union".
The new state which has been named by the Republic of Indonesia States was composed of all the former Dutch East Indies, but with the understanding that the people of each area section (states) are given the right to decide to decide democratically, and as can be joined, or not join with the State of New Indonesia (RI = Republic of Indonesia).
Parts of the country that does not agree to become part of the RIS within the State (Republic of Indonesia States) have the right to self-determination.

State RIS (United Republic of Indonesia) at the time it has been determined that the territory consists of three parts the territory, namely:
a). Java, Madura and Sumatra,
b). Borneo,
c). Eastern Indonesia, which is known as the Greater East. All three areas have the same rights.

The design of amalgamation regions in all three parts have been made without prejudice to any rights of the region's population to democratically decide their own fate, that the status of the territory concerned in the State of the RIS (United Republic of Indonesia) is set in accordance with the decision of the territories that part.
The primary key in the agreement that Linggarjati include the following:

Article 3:

State RIS (United Republic of Indonesia) comprises the entire territory of the former Dutch East Indies, but with the understanding that: if any resident of a territory (territories former Dutch East Indies) after the first exchange opinions carefully with other regions, and as democratically decided not wish to join the RIS (United Republic of Indonesia), but may establish a special relationship with the RIS (United Republic of Indonesia) and a special relationship with the Kingdom of the Netherlands.

Article 4:

Verse 1: Part 2 components RIS (United Republic of Indonesia) consists of the Republic of Indonesia (RI), Borneo (Kalimantan) and the Greater East without prejudice to the rights of any area resident has the right to decide their own fate democratically that: the status of the territories of the regulated other than that have been determined in accordance with the decision of the population of the region concerned.

Article 5:

Verse 1: This article from the United States of Indonesia will be determined by the constituent assembly composed of representatives nominated Republican and democratic future of Indonesia partner States that the following paragraphs of the article applies.

Verse 2: Both parties will consult each other on the method of participation in the constituent assembly by the Republic of Indonesia to areas not under the authority of the Republic and by population groups are not, or insufficiently, represented by taking into account the responsibility of the Dutch Government and the Government of the Republic, each one.

2). The decision of Renville on January 17, 1948,

Renville Agreement of 1948 confirms Linggarjati Agreement and further illustrated the limits of the Dutch-controlled territory and they have not already under the rule of Indonesia. This agreement clearly states the obligation of the parties to ensure the application of the principle of self-determination of all regions.

Verse 2: It is understood that the party has no right to prevent free expression of popular movements look toward the political organizations in accordance with the principles Linggarjati Agreement. (Underlining added).

Verse 3: It is understood that decisions about changes in the administration of the territory should be done only with the free and full consent of the inhabitants of this region.

3). And decisions of the Conference of the Round Table 2 November 1949.

While the Constitution

In line with Linggarjati and Renville Agreement, the Federal Constituent Assembly (FCA) and the State of the Republic of Indonesia. Before the final preparation, the inter-Indonesia Conference (19 to 22 July 1949) guidance provided, giving special importance of a clear statement of what will be a component part of the territory of the Republic of Indonesia (RIS).

Constitutional While discussing the problem of "internal self-determination" by which is understood is the right of different communities to decide their status within a federal structure. The Constitution explicitly specify the federal form of government. However, the Constitution Meanwhile, as presentted at the Round Table makes no provision for opting out measures agreed by the parties to the Agreement Linggarjati and Renville.

Continuation of all issues in accordance with the legal description and history that actually happened, can be followed on the news link below, where Karen Parker JD is a living testimony to the Round Table Conference.

http://www.guidetoaction.org/parker/m.html


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1917171339618&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater
Translation Proclamation of the Republic of South Moluccas:

Fulfilling the will that really, the demands and the insistence of the people of South Moluccas, then with this, we proclaimed independence of South Moluccas, the de facto de jure, a Republican form, apart from all the constitutional nexus of East Indonesia, and RIS (United Republic of Indonesia), reasoned NIT (State of East Indonesia) was not able to maintain its position as the country portion in line with the regulations Mutamar Denpasar, which was still valid, also in accordance with the decision of the Board of the South Moluccas, dated March 11, 1947, while the RIS had violated the decision of the RTC (Round Table Conference) and the Constitution his own.

Ambon, 25 April 1950, the Government of South Maluku
JH Manuhutu
A Wairisal

Soldier Ambon Documentary

Hazelhoff becomes involved in a James Bond-esque adventure, which he occupied with a seaplane Ambon trying to achieve. But what was his mission exactly? And who were involved? The makers of Soldier Ambon, Carel Erasmus and Floris Meinardi, traveling in July 2007 to Hazelhoff Hawaii's residence and confront him with his involvement in actions in the Moluccas. It appears the last television interview, ten weeks later, the war hero dies at the age of 90.

http://avro.nl/soldaatvoorambon/Player/tcm8_220622/#.T4LxRZktg4e

Commemorating 60 years Moluccans in Holland
They would remain but a few months, but they could never return.

Monday exactly 60 years ago, the first Moluccans by ship in Rotterdam. With a trip on a boat through the port of Rotterdam is commemorated this historic event.

http://www.hartvannederland.nl/nederland/zuid-holland/2011/herdenking-60-jaar-molukkers-in-nl/

-------------------------------------------------------------------------------------------
What happened in Maluku from the evils of immoral colonial government of Islamic Java / Indonesia will be the same is done by the government of Islamic Java / Indonesia on West Papua nation living within the political system of Islamic government of Java / Indonesia itself.

None among the people of West Papua separatist, or even to the Moluccas, but the separatist and terrorist, is for the government of Islamic Java / Indonesia.

Why say the Islamic government of Java / Indonesia Arab?

The answer is: History of the Kingdom Mojopahit was destroyed by the Arabs because of ideology, which entered so that the influence of ideology that makes a child kill his own father (the king killed by his own children) so that in the year 1425 Mojopahit collapse.

Example: Ali Alatas was the original home of the Arabs.
How can those who come from Arab could be a "Minister of Foreign Affairs of Indonesia" for the Java? That's because history begins with the collapse of Mojopahit a result of the ideology which is used by Arab Muslims themselves to the power of the Arab Islamic nation can be created in the kingdom / state in the nation Java initially was to have confidence in Buddhism and Hinduism. Thinking logic to how it would rule the entire Arab governments in Indonesia from 1425, until today

Why Islamic government of Java / Indonesia are government criminals and terrorists? Therefore, the new Indonesian state born of violence by the military, and government Islamic Java / Indonesia has violated legal rules in his own country, and also against the rules of international law. Please see the explanation of truth and reality on the law applicable to some system of government on the basis of law below:

State of Indonesia based on the highest law in Indonesia, namely: the 1945 Constitution. This law can not be changed by anyone in Indonesia, with the exception of the revolution.

Opening of the 1945 Constitution: "Behold, independence is the right of all nations, and therefore, the colonization over the world, should be abolished, because it does not correspond with a sense of humanity and sense of justice".

GENOCIDE ON THE SLY - Indonesia's Transmigration and Islamisation Program

http://www.michr.net/moluccas-genocide-on-the-sly-ndash-indonesiarsquos-transmigration-and-islamisation-program.html

In Indonesia the State government system according to the Constitution of the state of Indonesia in Chapter III, on "Power of State Government", that:

Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations.

Article 10, reads:

"The President is the Supreme Commander of the Army, Navy, and Air Force ".

https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1515815185965.2065571.1552033107&type=1


In this case, that the President of Indonesia is real under the laws of Indonesia, should be responsible for the violent acts of military violence outside the limits of humanity, which has been conducted by the Indonesian military in West Papua country, and also in the Maluku archipelago country, from the first up to now.

In section 10 of the 1945 Constitution, the Indonesian police are not listed on the rule of law state of Indonesia, where the President is to hold power over the Indonesian military.

In this case, the Indonesian police is an elite unit of the terrorist forces that create chaos everywhere, as in fact the police to maintain order in society in the country concerned, for example, is the Force of Detachment 88.

CHAPTER V: "MINISTRY OF STATE", article 17, reads:

(1). The President is assisted by state ministers.
(2). Ministers are appointed and dismissed by the President.
(3). Every minister in charge of certain affairs in the government.

The sense is: All the rules of the state in accordance with the laws of the state of Indonesia, but remains under the authority of the President of Indonesia, the political system and everything that happens is the responsibility of the President for what happened. (Adapted with Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

Article 14, reads:

(1). The President may grant clemency and rehabilitation taking into consideration the Supreme Court.

(2). The President may grant amnesty and abolition taking into consideration the House of Representatives.

In terms of article 14, paragraph 1, that the meaning is: any decision of the Supreme Court will remain under consideration and a decision on the powers of the President, tailored to the laws of the state, where the articles 4 and 5 have stated that the President is the Supreme state government in Indonesia.

While in article 14, paragraph 2, that the sense is: "The President may grant amnesty and abolition, but in this case that, everything will be done and that has been done by an amnesty in Indonesia will always hold on to power of President in accordance with the rules of law, Indonesia state laws, so the result of an amnesty in Indonesia are the results obtained may be empty. "

(The above adjusted to Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations").

In Indonesia the state government has "Advisory Council (advisory)", the same meaning as "the Supreme Advisory Council / Law", it is contained in Article 16 of the 1945 Constitution. But the sense in this case consistent with the fact, that: "In the Supreme Advisory Council, in carrying out his duties as legal advisor, in the good treatment of legal counsel, or treatment that is not good by legal counsel, remain under the authority and decisions of the President, adjusted for in Article 4 and Article 5, paragraph 2, reads:

"The president is the head of the executive power in the country. To execute the laws, the President has the authority to enact regulations".

Unfortunately, because the President of Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono is a Master Terrorist in the country of Indonesia and the use of army and police to commit crimes that violate the supreme law of Indonesia, namely: the 1945 Constitution and also violates international law, which we have recognized a common law relate to humanitarian norms in the world.

A military crime and poilisi Indonesia is led by a terrorist government, then the logic that must be stopped deeds were legally pressure the U.S. government as policeman of the world to the government of Indonesia in their immoral deeds. We need action and not talk nonsense, we need a good change, and not need a silly thing, we need the protection of the law and not receiving government terrorists and murders carried out continuously. Hope for wisdom and justice may be enforced as soon as possible, thank you and may God bless the United States in its truth.

http://www.youtube.com/watch?v=5L-9HcTb1es

 

So the rule of Islamic Java / Indonesia is illegal and terrorist, it's time to be dissolved, because only an attitude born of mere terrorists and criminals, so that state regulations have been violated, and also violated international rules.

So in accordance with international law concerning human rights that the people of West Papua and Maluku under the applicable law as below:

http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm


International Covenant on Civil and Political Rights

Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI)
of 16 December 1966

entry into force 23 March 1976, in accordance with Article 49

Preamble

The States Parties to the present Covenant,

Considering that, in accordance with the principles proclaimed in the Charter of the United Nations, recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,

Recognizing that these rights derive from the inherent dignity of the human person,

Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil and political rights, as well as his economic, social and cultural rights,

Considering the obligation of States under the Charter of the United Nations to promote universal respect for, and observance of, human rights and freedoms,

Realizing that the individual, having duties to other individuals and to the community to which he belongs, is under a responsibility to strive for the promotion and observance of the rights recognized in the present Covenant,

Agree upon the following articles:

PART I

Article 1

1. All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.

2. All peoples may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic co-operation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence.

3. The States Parties to the present Covenant, including those having responsibility for the administration of Non-Self-Governing and Trust Territories, shall promote the realization of the right of self-determination, and shall respect that right, in conformity with the provisions of the Charter of the United Nations.

PART II

Article 2

1. Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and to ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

2. Where not already provided for by existing legislative or other measures, each State Party to the present Covenant undertakes to take the necessary steps, in accordance with its constitutional processes and with the provisions of the present Covenant, to adopt such laws or other measures as may be necessary to give effect to the rights recognized in the present Covenant.

3. Each State Party to the present Covenant undertakes:

(a) To ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have an effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity;

(b) To ensure that any person claiming such a remedy shall have his right thereto determined by competent judicial, administrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;

(c) To ensure that the competent authorities shall enforce such remedies when granted.

Article 3

The States Parties to the present Covenant undertake to ensure the equal right of men and women to the enjoyment of all civil and political rights set forth in the present Covenant.

Article 4

1 . In time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the situation, provided that such measures are not inconsistent with their other obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin.

2. No derogation from articles 6, 7, 8 (paragraphs I and 2), 11, 15, 16 and 18 may be made under this provision.

3. Any State Party to the present Covenant availing itself of the right of derogation shall immediately inform the other States Parties to the present Covenant, through the intermediary of the Secretary-General of the United Nations, of the provisions from which it has derogated and of the reasons by which it was actuated. A further communication shall be made, through the same intermediary, on the date on which it terminates such derogation.

Article 5

1. Nothing in the present Covenant may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms recognized herein or at their limitation to a greater extent than is provided for in the present Covenant.

2. There shall be no restriction upon or derogation from any of the fundamental human rights recognized or existing in any State Party to the present Covenant pursuant to law, conventions, regulations or custom on the pretext that the present Covenant does not recognize such rights or that it recognizes them to a lesser extent.

PART III

Article 6

1. Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

2. In countries which have not abolished the death penalty, sentence of death may be imposed only for the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime and not contrary to the provisions of the present Covenant and to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. This penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.

3. When deprivation of life constitutes the crime of genocide, it is understood that nothing in this article shall authorize any State Party to the present Covenant to derogate in any way from any obligation assumed under the provisions of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.

4. Anyone sentenced to death shall have the right to seek pardon or commutation of the sentence. Amnesty, pardon or commutation of the sentence of death may be granted in all cases.

5. Sentence of death shall not be imposed for crimes committed by persons below eighteen years of age and shall not be carried out on pregnant women.

6. Nothing in this article shall be invoked to delay or to prevent the abolition of capital punishment by any State Party to the present Covenant.

Article 7

No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation.

Article 8

1. No one shall be held in slavery; slavery and the slave-trade in all their forms shall be prohibited.

2. No one shall be held in servitude.

3.

(a) No one shall be required to perform forced or compulsory labour;

(b) Paragraph 3 (a) shall not be held to preclude, in countries where imprisonment with hard labour may be imposed as a punishment for a crime, the performance of hard labour in pursuance of a sentence to such punishment by a competent court;

(c) For the purpose of this paragraph the term "forced or compulsory labour" shall not include:

(i) Any work or service, not referred to in subparagraph (b), normally required of a person who is under detention in consequence of a lawful order of a court, or of a person during conditional release from such detention;

(ii) Any service of a military character and, in countries where conscientious objection is recognized, any national service required by law of conscientious objectors;

(iii) Any service exacted in cases of emergency or calamity threatening the life or well-being of the community;

(iv) Any work or service which forms part of normal civil obligations.

Article 9

1. Everyone has the right to liberty and security of person. No one shall be subjected to arbitrary arrest or detention. No one shall be deprived of his liberty except on such grounds and in accordance with such procedure as are established by law.

2. Anyone who is arrested shall be informed, at the time of arrest, of the reasons for his arrest and shall be promptly informed of any charges against him.

3. Anyone arrested or detained on a criminal charge shall be brought promptly before a judge or other officer authorized by law to exercise judicial power and shall be entitled to trial within a reasonable time or to release. It shall not be the general rule that persons awaiting trial shall be detained in custody, but release may be subject to guarantees to appear for trial, at any other stage of the judicial proceedings, and, should occasion arise, for execution of the judgement.

4. Anyone who is deprived of his liberty by arrest or detention shall be entitled to take proceedings before a court, in order that that court may decide without delay on the lawfulness of his detention and order his release if the detention is not lawful.

5. Anyone who has been the victim of unlawful arrest or detention shall have an enforceable right to compensation.

Article 10

1. All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.

2.

(a) Accused persons shall, save in exceptional circumstances, be segregated from convicted persons and shall be subject to separate treatment appropriate to their status as unconvicted persons;

(b) Accused juvenile persons shall be separated from adults and brought as speedily as possible for adjudication.

3. The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status.

Article 11

No one shall be imprisoned merely on the ground of inability to fulfil a contractual obligation.
Article 12

1. Everyone lawfully within the territory of a State shall, within that territory, have the right to liberty of movement and freedom to choose his residence.

2. Everyone shall be free to leave any country, including his own.

3. The above-mentioned rights shall not be subject to any restrictions except those which are provided by law, are necessary to protect national security, public order (ordre public), public health or morals or the rights and freedoms of others, and are consistent with the other rights recognized in the present Covenant.

4. No one shall be arbitrarily deprived of the right to enter his own country.

Article 13

An alien lawfully in the territory of a State Party to the present Covenant may be expelled therefrom only in pursuance of a decision reached in accordance with law and shall, except where compelling reasons of national security otherwise require, be allowed to submit the reasons against his expulsion and to have his case reviewed by, and be represented for the purpose before, the competent authority or a person or persons especially designated by the competent authority.

Article 14

1. All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law. The press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals, public order (ordre public) or national security in a democratic society, or when the interest of the private lives of the parties so requires, or to the extent strictly necessary in the opinion of the court in special circumstances where publicity would prejudice the interests of justice; but any judgement rendered in a criminal case or in a suit at law shall be made public except where the interest of juvenile persons otherwise requires or the proceedings concern matrimonial disputes or the guardianship of children.

2. Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law.

3. In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (a) To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and cause of the charge against him;

(b) To have adequate time and facilities for the preparation of his defence and to communicate with counsel of his own choosing;

(c) To be tried without undue delay;

(d) To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it;

(e) To examine, or have examined, the witnesses against him and to obtain the attendance and examination of witnesses on his behalf under the same conditions as witnesses against him;

(f) To have the free assistance of an interpreter if he cannot understand or speak the language used in court;

(g) Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.

4. In the case of juvenile persons, the procedure shall be such as will take account of their age and the desirability of promoting their rehabilitation.
5. Everyone convicted of a crime shall have the right to his conviction and sentence being reviewed by a higher tribunal according to law.

6. When a person has by a final decision been convicted of a criminal offence and when subsequently his conviction has been reversed or he has been pardoned on the ground that a new or newly discovered fact shows conclusively that there has been a miscarriage of justice, the person who has suffered punishment as a result of such conviction shall be compensated according to law, unless it is proved that the non-disclosure of the unknown fact in time is wholly or partly attributable to him.

7. No one shall be liable to be tried or punished again for an offence for which he has already been finally convicted or acquitted in accordance with the law and penal procedure of each country.

Article 15

1 . No one shall be held guilty of any criminal offence on account of any act or omission which did not constitute a criminal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time when the criminal offence was committed. If, subsequent to the commission of the offence, provision is made by law for the imposition of the lighter penalty, the offender shall benefit thereby.

2. Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of nations.

Article 16

Everyone shall have the right to recognition everywhere as a person before the law.

Article 17

1. No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation.

2. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.

Article 18

1. Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.

2. No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.

3. Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of others.

4. The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and moral education of their children in conformity with their own convictions.

Article 19

1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference.

2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.

3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:

(a) For respect of the rights or reputations of others;

(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.

Article 20

1. Any propaganda for war shall be prohibited by law.

2. Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law.

Article 21

The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others.

Article 22

1. Everyone shall have the right to freedom of association with others, including the right to form and join trade unions for the protection of his interests.

2. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those which are prescribed by law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others. This article shall not prevent the imposition of lawful restrictions on members of the armed forces and of the police in their exercise of this right.

3. Nothing in this article shall authorize States Parties to the International Labour Organisation Convention of 1948 concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organize to take legislative measures which would prejudice, or to apply the law in such a manner as to prejudice, the guarantees provided for in that Convention.

Article 23

1. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.

2. The right of men and women of marriageable age to marry and to found a family shall be recognized.

3. No marriage shall be entered into without the free and full consent of the intending spouses.

4. States Parties to the present Covenant shall take appropriate steps to ensure equality of rights and responsibilities of spouses as to marriage, during marriage and at its dissolution. In the case of dissolution, provision shall be made for the necessary protection of any children.

Article 24

1. Every child shall have, without any discrimination as to race, colour, sex, language, religion, national or social origin, property or birth, the right to such measures of protection as are required by his status as a minor, on the part of his family, society and the State.

2. Every child shall be registered immediately after birth and shall have a name.

3. Every child has the right to acquire a nationality.

Article 25

Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:

(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representatives;

(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;

(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his country.

Article 26

All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

Article 27

In those States in which ethnic, religious or linguistic minorities exist, persons belonging to such minorities shall not be denied the right, in community with the other members of their group, to enjoy their own culture, to profess and practise their own religion, or to use their own language.

PART IV

Article 28

1. There shall be established a Human Rights Committee (hereafter referred to in the present Covenant as the Committee). It shall consist of eighteen members and shall carry out the functions hereinafter provided.

2. The Committee shall be composed of nationals of the States Parties to the present Covenant who shall be persons of high moral character and recognized competence in the field of human rights, consideration being given to the usefulness of the participation of some persons having legal experience.

3. The members of the Committee shall be elected and shall serve in their personal capacity.

Article 29

1. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons possessing the qualifications prescribed in article 28 and nominated for the purpose by the States Parties to the present Covenant.

2. Each State Party to the present Covenant may nominate not more than two persons. These persons shall be nationals of the nominating State.

3. A person shall be eligible for renomination.

Article 30

1. The initial election shall be held no later than six months after the date of the entry into force of the present Covenant.

2. At least four months before the date of each election to the Committee, other than an election to fill a vacancy declared in accordance with article 34, the Secretary-General of the United Nations shall address a written invitation to the States Parties to the present Covenant to submit their nominations for membership of the Committee within three months.

3. The Secretary-General of the United Nations shall prepare a list in alphabetical order of all the persons thus nominated, with an indication of the States Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties to the present Covenant no later than one month before the date of each election.

4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of the States Parties to the present Covenant convened by the Secretary General of the United Nations at the Headquarters of the United Nations. At that meeting, for which two thirds of the States Parties to the present Covenant shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.

Article 31

1. The Committee may not include more than one national of the same State.

2. In the election of the Committee, consideration shall be given to equitable geographical distribution of membership and to the representation of the different forms of civilization and of the principal legal systems.

Article 32

1. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. They shall be eligible for re-election if renominated. However, the terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election, the names of these nine members shall be chosen by lot by the Chairman of the meeting referred to in article 30, paragraph 4.
2. Elections at the expiry of office shall be held in accordance with the preceding articles of this part of the present Covenant.

Article 33

1. If, in the unanimous opinion of the other members, a member of the Committee has ceased to carry out his functions for any cause other than absence of a temporary character, the Chairman of the Committee shall notify the Secretary-General of the United Nations, who shall then declare the seat of that member to be vacant.

2. In the event of the death or the resignation of a member of the Committee, the Chairman shall immediately notify the Secretary-General of the United Nations, who shall declare the seat vacant from the date of death or the date on which the resignation takes effect.

Article 34

1. When a vacancy is declared in accordance with article 33 and if the term of office of the member to be replaced does not expire within six months of the declaration of the vacancy, the Secretary-General of the United Nations shall notify each of the States Parties to the present Covenant, which may within two months submit nominations in accordance with article 29 for the purpose of filling the vacancy.

2. The Secretary-General of the United Nations shall prepare a list in alphabetical order of the persons thus nominated and shall submit it to the States Parties to the present Covenant. The election to fill the vacancy shall then take place in accordance with the relevant provisions of this part of the present Covenant.

3. A member of the Committee elected to fill a vacancy declared in accordance with article 33 shall hold office for the remainder of the term of the member who vacated the seat on the Committee under the provisions of that article.

Article 35

The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly of the United Nations, receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the General Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's responsibilities.

Article 36

The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Covenant.

Article 37

1. The Secretary-General of the United Nations shall convene the initial meeting of the Committee at the Headquarters of the United Nations.

2. After its initial meeting, the Committee shall meet at such times as shall be provided in its rules of procedure.

3. The Committee shall normally meet at the Headquarters of the United Nations or at the United Nations Office at Geneva.

Article 38

Every member of the Committee shall, before taking up his duties, make a solemn declaration in open committee that he will perform his functions impartially and conscientiously.

Article 39

1. The Committee shall elect its officers for a term of two years. They may be re-elected.

2. The Committee shall establish its own rules of procedure, but these rules shall provide, inter alia, that:

(a) Twelve members shall constitute a quorum;

(b) Decisions of the Committee shall be made by a majority vote of the members present.

Article 40

1. The States Parties to the present Covenant undertake to submit reports on the measures they have adopted which give effect to the rights recognized herein and on the progress made in the enjoyment of those rights: (a) Within one year of the entry into force of the present Covenant for the States Parties concerned;

(b) Thereafter whenever the Committee so requests.

2. All reports shall be submitted to the Secretary-General of the United Nations, who shall transmit them to the Committee for consideration. Reports shall indicate the factors and difficulties, if any, affecting the implementation of the present Covenant.

3. The Secretary-General of the United Nations may, after consultation with the Committee, transmit to the specialized agencies concerned copies of such parts of the reports as may fall within their field of competence.

4. The Committee shall study the reports submitted by the States Parties to the present Covenant. It shall transmit its reports, and such general comments as it may consider appropriate, to the States Parties. The Committee may also transmit to the Economic and Social Council these comments along with the copies of the reports it has received from States Parties to the present Covenant.

5. The States Parties to the present Covenant may submit to the Committee observations on any comments that may be made in accordance with paragraph 4 of this article.

Article 41

1. A State Party to the present Covenant may at any time declare under this article that it recognizes the competence of the Committee to receive and consider communications to the effect that a State Party claims that another State Party is not fulfilling its obligations under the present Covenant. Communications under this article may be received and considered only if submitted by a State Party which has made a declaration recognizing in regard to itself the competence of the Committee. No communication shall be received by the Committee if it concerns a State Party which has not made such a declaration. Communications received under this article shall be dealt with in accordance with the following procedure:

(a) If a State Party to the present Covenant considers that another State Party is not giving effect to the provisions of the present Covenant, it may, by written communication, bring the matter to the attention of that State Party. Within three months after the receipt of the communication the receiving State shall afford the State which sent the communication an explanation, or any other statement in writing clarifying the matter which should include, to the extent possible and pertinent, reference to domestic procedures and remedies taken, pending, or available in the matter;

(b) If the matter is not adjusted to the satisfaction of both States Parties concerned within six months after the receipt by the receiving State of the initial communication, either State shall have the right to refer the matter to the Committee, by notice given to the Committee and to the other State;

(c) The Committee shall deal with a matter referred to it only after it has ascertained that all available domestic remedies have been invoked and exhausted in the matter, in conformity with the generally recognized principles of international law. This shall not be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged;

(d) The Committee shall hold closed meetings when examining communications under this article;

(e) Subject to the provisions of subparagraph (c), the Committee shall make available its good offices to the States Parties concerned with a view to a friendly solution of the matter on the basis of respect for human rights and fundamental freedoms as recognized in the present Covenant;

(f) In any matter referred to it, the Committee may call upon the States Parties concerned, referred to in subparagraph (b), to supply any relevant information;

(g) The States Parties concerned, referred to in subparagraph (b), shall have the right to be represented when the matter is being considered in the Committee and to make submissions orally and/or in writing;

(h) The Committee shall, within twelve months after the date of receipt of notice under subparagraph (b), submit a report:

(i) If a solution within the terms of subparagraph (e) is reached, the Committee shall confine its report to a brief statement of the facts and of the solution reached;

(ii) If a solution within the terms of subparagraph (e) is not reached, the Committee shall confine its report to a brief statement of the facts; the written submissions and record of the oral submissions made by the States Parties concerned shall be attached to the report. In every matter, the report shall be communicated to the States Parties concerned.

2. The provisions of this article shall come into force when ten States Parties to the present Covenant have made declarations under paragraph I of this article. Such declarations shall be deposited by the States Parties with the Secretary-General of the United Nations, who shall transmit copies thereof to the other States Parties. A declaration may be withdrawn at any time by notification to the Secretary-General. Such a withdrawal shall not prejudice the consideration of any matter which is the subject of a communication already transmitted under this article; no further communication by any State Party shall be received after the notification of withdrawal of the declaration has been received by the Secretary-General, unless the State Party concerned has made a new declaration.

Article 42

1.

(a) If a matter referred to the Committee in accordance with article 41 is not resolved to the satisfaction of the States Parties concerned, the Committee may, with the prior consent of the States Parties concerned, appoint an ad hoc Conciliation Commission (hereinafter referred to as the Commission). The good offices of the Commission shall be made available to the States Parties concerned with a view to an amicable solution of the matter on the basis of respect for the present Covenant;

(b) The Commission shall consist of five persons acceptable to the States Parties concerned. If the States Parties concerned fail to reach agreement within three months on all or part of the composition of the Commission, the members of the Commission concerning whom no agreement has been reached shall be elected by secret ballot by a two-thirds majority vote of the Committee from among its members.

2. The members of the Commission shall serve in their personal capacity. They shall not be nationals of the States Parties concerned, or of a State not Party to the present Covenant, or of a State Party which has not made a declaration under article 41.

3. The Commission shall elect its own Chairman and adopt its own rules of procedure.

4. The meetings of the Commission shall normally be held at the Headquarters of the United Nations or at the United Nations Office at Geneva. However, they may be held at such other convenient places as the Commission may determine in consultation with the Secretary-General of the United Nations and the States Parties concerned.

5. The secretariat provided in accordance with article 36 shall also service the commissions appointed under this article.

6. The information received and collated by the Committee shall be made available to the Commission and the Commission may call upon the States Parties concerned to supply any other relevant information.

7. When the Commission has fully considered the matter, but in any event not later than twelve months after having been seized of the matter, it shall submit to the Chairman of the Committee a report for communication to the States Parties concerned:

(a) If the Commission is unable to complete its consideration of the matter within twelve months, it shall confine its report to a brief statement of the status of its consideration of the matter;

(b) If an amicable solution to the matter on tie basis of respect for human rights as recognized in the present Covenant is reached, the Commission shall confine its report to a brief statement of the facts and of the solution reached;

(c) If a solution within the terms of subparagraph (b) is not reached, the Commission's report shall embody its findings on all questions of fact relevant to the issues between the States Parties concerned, and its views on the possibilities of an amicable solution of the matter. This report shall also contain the written submissions and a record of the oral submissions made by the States Parties concerned;

(d) If the Commission's report is submitted under subparagraph (c), the States Parties concerned shall, within three months of the receipt of the report, notify the Chairman of the Committee whether or not they accept the contents of the report of the Commission.

8. The provisions of this article are without prejudice to the responsibilities of the Committee under article 41.

9. The States Parties concerned shall share equally all the expenses of the members of the Commission in accordance with estimates to be provided by the Secretary-General of the United Nations.

10. The Secretary-General of the United Nations shall be empowered to pay the expenses of the members of the Commission, if necessary, before reimbursement by the States Parties concerned, in accordance with paragraph 9 of this article.

Article 43

The members of the Committee, and of the ad hoc conciliation commissions which may be appointed under article 42, shall be entitled to the facilities, privileges and immunities of experts on mission for the United Nations as laid down in the relevant sections of the Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations.

Article 44

The provisions for the implementation of the present Covenant shall apply without prejudice to the procedures prescribed in the field of human rights by or under the constituent instruments and the conventions of the United Nations and of the specialized agencies and shall not prevent the States Parties to the present Covenant from having recourse to other procedures for settling a dispute in accordance with general or special international agreements in force between them.

Article 45

The Committee shall submit to the General Assembly of the United Nations, through the Economic and Social Council, an annual report on its activities.

PART V

Article 46

Nothing in the present Covenant shall be interpreted as impairing the provisions of the Charter of the United Nations and of the constitutions of the specialized agencies which define the respective responsibilities of the various organs of the United Nations and of the specialized agencies in regard to the matters dealt with in the present Covenant.

Article 47

Nothing in the present Covenant shall be interpreted as impairing the inherent right of all peoples to enjoy and utilize fully and freely their natural wealth and resources.

PART VI

Article 48

1. The present Covenant is open for signature by any State Member of the United Nations or member of any of its specialized agencies, by any State Party to the Statute of the International Court of Justice, and by any other State which has been invited by the General Assembly of the United Nations to become a Party to the present Covenant.

2. The present Covenant is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.

3. The present Covenant shall be open to accession by any State referred to in paragraph 1 of this article.

4. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.

5. The Secretary-General of the United Nations shall inform all States which have signed this Covenant or acceded to it of the deposit of each instrument of ratification or accession.

Article 49

1. The present Covenant shall enter into force three months after the date of the deposit with the Secretary-General of the United Nations of the thirty-fifth instrument of ratification or instrument of accession.

2. For each State ratifying the present Covenant or acceding to it after the deposit of the thirty-fifth instrument of ratification or instrument of accession, the present Covenant shall enter into force three months after the date of the deposit of its own instrument of ratification or instrument of accession.

Article 50

The provisions of the present Covenant shall extend to all parts of federal States without any limitations or exceptions.

Article 51

1. Any State Party to the present Covenant may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General of the United Nations shall thereupon communicate any proposed amendments to the States Parties to the present Covenant with a request that they notify him whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that at least one third of the States Parties favours such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of the States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly of the United Nations for approval.

2. Amendments shall come into force when they have been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of the States Parties to the present Covenant in accordance with their respective constitutional processes. 3. When amendments come into force, they shall be binding on those States Parties which have accepted them, other States Parties still being bound by the provisions of the present Covenant and any earlier amendment which they have accepted.

Article 52

1. Irrespective of the notifications made under article 48, paragraph 5, the Secretary-General of the United Nations shall inform all States referred to in paragraph I of the same article of the following particulars:

(a) Signatures, ratifications and accessions under article 48;

(b) The date of the entry into force of the present Covenant under article 49 and the date of the entry into force of any amendments under article 51.

Article 53

1. The present Covenant, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the United Nations.

2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit certified copies of the present Covenant to all States referred to in article 48.


The demonstration in 2004 in front of Parliament House of Australia based in Adelaide, Australia. The purpose of this demonstration were: Nation Maluku ask for the UN to go to Ambon, Maluku, and to deal with humanitarian problems that has been occur within the State of Maluku, so then the justice can be done for Maluku, because of the crimes of the Indonesian Government Islam against the people of Maluku beyond the limits of humanity, because their political evil is included in the category Terrorist at the time Indonesian military invasion to Maluku in 1950.
 English translation of the song:

Maluku, my homeland,
My land of origin.
I devote my strength to thee
As long as I may live.
Thou art my great heritage
Uplifted above all.
I will always honor thee
Until my dying day.
I will recall in memory
Above all thy harrowing history.
Maluku, my homeland,
Land of my ancestors.
Through this road of suffering
Will we reach liberty.
Thy true sons and daughters
Have shed their blood for thee.
I am sworn to dedication
To keep thy future safe.
Above all I will protect thee
And thy harrowing history.
Mena Muria, the higher call
I yell wholeheartedly.
I hasten to defend thee
As an army just and true.
With shield and faith
And above all in great resilience
I will sacrifice and struggle.
For thou art my cradle
And above all I will pray
That Mena Muria may forever stay.



Go ahead if you still want to have relationship with the Indonesia Government in the form of Diplomacy politics, ect. But it doesn't mean that you have to protecting the evil that conducted by the Indonesia Government against the law of humanity in Maluku, West Papua and others that's been happening day by day for over years till now, which are involved the Indonesia Police and its Armies to overwhelming their behavior's as terrorist. The Indonesia Government must realize that it is important to them understand the law of democracy and the rights of other nation in their own rights on their own land.
When come to the history and the law, Indonesia is the illegal country and also terrorist country as we could call that Indonesia Government are the doll. Go ahead, if the Javanese with it's own Government want to be freedom just like the others in their freedom, but it doesn't mean that they want the power over us, it is not the way it is to work for peace and understanding about the truth it self. Forgiveness it will be there, but they have to let the the other nation in the former Dutch colony are free, as the reality in any form of perspective's life, that totally not the same way as the Government of Indonesia live and believe on their agenda. What ever they do or any action in any form they do, it will not change or denied the fact of life.

Related News:

We need the action of the American government and international humanitarian organizations firmly to lead the bandit government in Jakarta to go to the international court, and recognizes the validity of the status of Maluku, West Papua, Kalimantan (Borneo), Aceh, and others, is apart from the authority of the Republic of Indonesia, where it is in accordance with the true history and applicable law.

Information taken from the perception of government as the state of Indonesia in Jakarta, is bringing political issues, human rights and others not be exhausted, where is not views of historical truth, and the applicable law when providing for the sovereignty of the Republic of Indonesia at that time by the United Nations.

Of all the Indonesian president to use military and police as a slave state for their political crimes can be achieved, as there are 2 in the state ideology of Indonesia.

Maps of Prisons with Political Prisoners in Indonesia


Indonesian:

 
B.

16 Negara bagian:

1. Negara Republik Indonesia (Berwarna mérah)
2. Negara Sumatra Timur
3. Negara Sumatra Selatan
4. Negara Riouw
5. Negara Bangka
6. Negara Biliton
7. Negara Djawa Barat
8. Negara Djawa Tengah
9. Negara Djawa Timur
10. Negara Madura (Madura)
11. Negara Kalimantan Barat
12. Negara Dayak Besar
13. Negara Bandjar
14. Negara Kalimantan Tenggara
15. Negara Kalimantan Timur
16. Negara Indonesia Timur.


Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) bertanda pada warna merah, sedangkan negara-negara bagian yang mana telah ditentukan oleh keputusan Konfrensi Meja Bundar pada tanggal 2 November 1949, di Den-Haag, Negeri Belanda, adalah yang bertanda warna putih. Papua Barat tidak termasuk dalam RIS (Republik Indonesia Serikat).
RMS (Republik Maluku Selatan) telah terpisah dari RIS (Republik Indonesia Srikat) dan NIT (Negara Indonesia Timur), sesuai dengan keinginan dari bangsa Maluku seperti dapat dilihat pada proklamasi kemerdekaan Republik Maluku Selatan (RMS) pada tanggal 25 April 1950, dibawah ini:

Terjemahan Proklamasi Republik Maluku Selatan:

Memenuhi kehendak yang benar-benar, tuntutan dan desakan rakyat Maluku Selatan, maka dengan ini, kita memproklamirkan kemerdekaan Maluku Selatan, de facto de jure, yang berbentuk Republik, selain dari semua perhubungan konstitusional Indonesia Timur, dan RIS (Republik Indonesia Serikat), beralasan NIT (negara Indonesia Timur) tidak mampu mempertahankan posisinya sebagai negara bagian sesuai dengan peraturan Mutamar Denpasar yang masih berlaku, juga sesuai dengan keputusan Dewan Maluku Selatan, tanggal 11 Maret 1947, sementara RIS telah melanggar keputusan KMB (Konferensi Meja Bundar) dan UUD sendiri.

Ambon, 25 April 1950, Pemerintah Maluku Selatan
JH Manuhutu
A Wairisal

Sedangkan Negara yang baru merdeka, yaitu: Republik Indonesia, wilayahnya adalah Pusat Jawa dengan Ibu kota adalah Yogyakarta, dan Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) Ibu Kotanya yang dahulu adalah Batavia, tetapi sekarang disebut sebagai Jakarta oleh bangsa Jawa yang menamakan dirinya sebagai bangsa Indonesia.

Dalam hal ini Papua Barat tidak termasuk didalam RIS (Republik Indonesia Serikat).

Mengapa Pemerintah Indonesia telah mengklaim Negara-negara bagian yang telah merdeka sesuai dengan keputusan dari 3 keputusan, yaitu:

1). Keputusan dari Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947,

Instrumen pertama yang besar, artinya: Dalam proses dekolonisasi antara pemerintah Belanda dan pemerintah Republik Indonesia adalah merupakan perjanjian Linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947. Pihak-pihak terkait dalam perjanjian itu sepakat bahwa: “Negara Baru Indonesia akan berbentuk sebagai suatu Negara demokrasi yang berdaulat, dan penuh berdasarkan Negara Serikat”.
Negara baru yang telah dinamakan oleh Negara Republik Indonesia Serikat itu terdiri dari seluruh bekas wilayah Hindia-Belanda, tetapi dengan pengertian bahwa rakyat dari setiap wilayah bagian (negara-negara bagian) diberikan hak untuk memutuskan untuk memutuskan secara demokratis, dan sebagaimana dapat bergabung, atau tidak bergabung dengan Negara Indonesia Baru itu (RI=Republik Indonesia).
Bagian-bagian negara yang tidak sepakat untuk menjadi bagian didalam Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) pada saat itu telah ditetapkan bahwa wilayahnya terdiri dari 3 wilayah bagian, yaitu:
a). Jawa, Madura dan Sumatera,
b). Borneo,
c). Indonesia Timur, yang mana dikenal sebagai Timur Raya. Ketiga wilayah bagian itu memiliki hak yang sama.

Rancangan penggabungan wilayah di ketiga bagian itu telah dilakukan tanpa mengurangi hak penduduk wilayah manapun untuk memutuskan nasib sendiri secara demokratis, bahwa status dari wilayah yang bersangkutan didalam Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) diatur sesuai dengan keputusan dari wilayah-wilayah bagian itu.
Kunci utama dalam perjanjian Linggarjati itu meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pasal 3:

Negara RIS (Republik Indonesia Serikat) terdiri atas seluruh wilayah bekas Hindia-Belanda, tetapi dengan pengertian bahwa: apabila penduduk suatu wilayah manapun (wilayah-wilayah bekas Hindia-Belanda) setelah terlebih dahulu bertukar pendapat secara seksama dengan wilayah-wilayah yang lain, dan sebagaimana secara demokratis memutuskan untuk tidak berkeinginan bergabung dengan RIS (Republik Indonesia Serikat), tetapi dapat menjalin hubungan khusus dengan RIS (Republik Indonesia Serikat) dan menjalin hubungan khusus dengan Kerajaan Belanda.

Pasal 4:

Ayat 1: Bagian 2 komponen RIS (Republik Indonesia Serikat) terdiri dari Republik Indonesia (RI), Borneo (Kalimantan) dan Timur Raya tanpa mengurangi hak penduduk wilayah manapun mempunyai hak untuk memutuskan nasib sendiri secara demokratis bahwa: status wilayah-wilayah bagian itu diatur lain daripada yang telah ditentukan sesuai dengan keputusan penduduk dari wilayah bersangkutan.

Pasal 5:

Ayat 1: Artikel dari Amerika Serikat Indonesia akan ditentukan oleh majelis konstituen yang terdiri dari perwakilan demokratis dinominasikan Republik dan dari mitra masa depan Indonesia Serikat yang paragraf berikut dari artikel berlaku.

Ayat 2: Kedua pihak akan saling berkonsultasi pada metode partisipasi dalam majelis konstituante oleh Republik Indonesia dengan wilayah-wilayah tidak berada di bawah kekuasaan Republik dan oleh kelompok-kelompok penduduk tidak, atau belum cukup, diwakili dengan memperhatikan tanggung jawab Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik, masing-masing.

2). Keputusan dari Renville pada tanggal 17 Januari 1948,

Perjanjian Renville tahun 1948 menegaskan Perjanjian Linggarjati dan selanjutnya digambarkan batas-batas wilayah yang belum Belanda dikendalikan dan mereka yang sudah di bawah kekuasaan Indonesia. Perjanjian ini sangat jelas menyatakan kewajiban para pihak untuk memastikan penerapan prinsip penentuan nasib sendiri tentang semua wilayah.

Ayat 2: Hal ini dimengerti bahwa partai tidak memiliki hak untuk mencegah ekspresi bebas gerakan rakyat memandang ke arah organisasi politik sesuai dengan prinsip-prinsip Perjanjian Linggarjati. (Menggarisbawahi ditambahkan).

Ayat 3: Hal ini dimengerti bahwa keputusan mengenai perubahan dalam administrasi wilayah harus dilakukan hanya dengan persetujuan bebas dan penuh dari penduduk wilayah ini.

3). Dan keputusan dari Konfrensi Meja Bundar 2 November 1949.


Sementara Konstitusi

Sejalan dengan Linggarjati dan Renville Perjanjian, Majelis Konstituante Federal (FCA) dan Negara Republik Indonesia. Sebelum persiapan akhir, Konferensi antar-Indonesia (19-22 Juli 1949) panduan yang diberikan, memberikan kepentingan khusus dari pernyataan yang jelas dari apa yang akan menjadi bagian komponen dari wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Konstitusi Ketika mendiskusikan masalah "penentuan diri internal" dengan yang dipahami adalah hak masyarakat yang berbeda untuk memutuskan status mereka dalam struktur federal. Konstitusi secara eksplisit menentukan bentuk pemerintahan federal. Namun, UUD Sementara itu, sebagai presentted di Meja Bundar tidak membuat ketentuan untuk tidak ikut langkah-langkah yang disepakati oleh para pihak untuk Perjanjian Linggarjati dan Renville.

Kelanjutan dari semua masalah sesuai dengan deskripsi hukum dan sejarah yang benar-benar terjadi, dapat diikuti pada link berita di bawah, di mana Karen Parker JD adalah kesaksian hidup pada Konferensi Meja Bundar.

http://www.guidetoaction.org/parker/m.html

https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1917171339618&set=a.1046587495566.2009191.1552033107&type=3&theater

Soldier Ambon Dokumenter

Hazelhoff terlibat dalam sebuah petualangan Bond esque James, yang sibuk dengan sebuah pesawat amfibi Ambon coba capai. Tapi apa misinya tepatnya? Dan yang terlibat? Pembuat Ambon Prajurit, Carel Erasmus dan Floris Meinardi, perjalanan pada Juli 2007 untuk tinggal Hazelhoff Hawaii dan menghadapinya dengan keterlibatannya dalam aksi di Maluku. Tampaknya wawancara televisi terakhir, sepuluh minggu kemudian, pahlawan perang meninggal pada usia 90.

http://avro.nl/soldaatvoorambon/Player/tcm8_220622/~~V#.T4LxRZktg4e

Memperingati 60 tahun Maluku di Belanda
Mereka akan tetap tapi beberapa bulan, tetapi mereka tidak pernah bisa kembali.

Senin persis 60 tahun lalu, orang Maluku dengan kapal pertama di Rotterdam. Dengan perjalanan di kapal melalui pelabuhan Rotterdam diperingati peristiwa bersejarah ini.

http://www.hartvannederland.nl/nederland/zuid-holland/2011/herdenking-60-jaar-molukkers-in-nl/~~V

Apa yang terjadi di Maluku dari kejahatan pemerintah kolonial bermoral Islam Jawa / Indonesia akan sama dilakukan oleh pemerintah Islam Jawa / Indonesia pada hidup bangsa Papua Barat dalam sistem politik pemerintahan Islam Jawa / Indonesia sendiri.Tidak ada di antara rakyat Papua Barat separatis, atau bahkan ke Maluku, tetapi separatis dan teroris, adalah untuk pemerintah Islam Jawa / Indonesia.Mengapa mengatakan pemerintahan Islam Jawa / Indonesia Arab? 

Jawabannya adalah: Sejarah Kerajaan Mojopahit dihancurkan oleh orang-orang Arab karena ideologi, yang masuk sehingga pengaruh ideologi yang membuat seorang anak membunuh ayahnya sendiri (raja dibunuh oleh anak-anaknya sendiri) sehingga pada tahun 1425 Mojopahit runtuh.Contoh: Ali Alatas adalah rumah asli dari Arab. 

Bagaimana mereka yang datang dari Arab bisa menjadi "Menteri Luar Negeri Indonesia" untuk Jawa? Itu karena sejarah dimulai dengan runtuhnya Majapahit akibat dari ideologi yang digunakan oleh Arab Muslim sendiri dengan kekuatan Islam dari bangsa Arab dapat dibuat dalam kerajaan / negara dalam bangsa Jawa awalnya adalah untuk memiliki keyakinan dalam agama Buddha dan Hindu .

Berpikir logika untuk bagaimana hal itu akan memerintah pemerintah Arab seluruh Indonesia dari 1425, hingga saat iniMengapa pemerintahan Islam Jawa / Indonesia adalah pemerintah penjahat dan teroris?

Oleh karena itu, negara Indonesia baru lahir kekerasan oleh militer, dan pemerintahan Islam Jawa / Indonesia telah melanggar aturan hukum di negara sendiri, dan juga bertentangan dengan aturan hukum internasional. Silakan lihat penjelasan tentang kebenaran dan realitas pada hukum yang berlaku untuk beberapa sistem pemerintahan berdasarkan hukum di bawah ini:Negara Indonesia berdasarkan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu: UUD 1945.

Hukum ini tidak dapat diubah oleh siapa saja di Indonesia, dengan pengecualian revolusi.Pembukaan UUD 1945: "Lihatlah, kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia, harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan". 
Genosida diam-diam -Transmigrasi di Indonesia dan Program Islamisasi



Di Indonesia pemerintah Negara Bagian sistem sesuai dengan Undang-Undang Dasar negara Indonesia dalam Bab III, pada "Power Pemerintah Negara", bahwa:Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan.Pasal 10, berbunyi:"Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara". https://www.facebook.com/media/set/?set=a.1515815185965.2065571.1552033107&type=1 
Dalam hal ini, bahwa Presiden Indonesia adalah nyata di bawah hukum Indonesia, harus bertanggung jawab atas tindak kekerasan kekerasan militer di luar batas kemanusiaan, yang telah dilakukan oleh militer Indonesia di negara Papua Barat, dan juga dalam Maluku kepulauan negara, dari atas pertama yang sekarang.

Dalam pasal 10 UUD 1945, polisi Indonesia tidak tercantum pada aturan negara hukum Indonesia, di mana Presiden adalah untuk memegang kekuasaan atas militer Indonesia. Dalam hal ini, Kepolisian Indonesia adalah satuan elit pasukan teroris yang menciptakan kekacauan di mana-mana, karena pada kenyataannya polisi untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat di negara yang bersangkutan, misalnya, adalah Angkatan Detasemen 88. BAB V: "DEPARTEMEN NEGARA", pasal 17, berbunyi:

1). Presiden dibantu oleh menteri negara.

2). Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

3). Setiap menteri yang menangani urusan tertentu dalam pemerintahan. Artinya adalah: Semua aturan negara sesuai dengan hukum negara Indonesia, tetapi tetap di bawah kewenangan Presiden Indonesia, sistem politik dan segala sesuatu yang terjadi adalah tanggung jawab Presiden atas apa yang terjadi.

(Diadaptasi dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan"). 

Pasal 14 berbunyi: 

1). Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 

2). Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

Dalam hal pasal 14, ayat 1, yang artinya adalah: setiap keputusan Mahkamah Agung akan tetap berada di bawah pertimbangan dan keputusan tentang kekuasaan Presiden, disesuaikan dengan hukum negara, dimana pasal 4 dan 5 telah menyatakan bahwa Presiden adalah keadaan Agung pemerintahan di Indonesia. Sementara dalam pasal 14, ayat 2, bahwa artinya adalah: "Presiden memberi amnesti dan abolisi, namun dalam kasus ini itu, semuanya akan dilakukan dan yang telah dilakukan oleh amnesti di Indonesia akan selalu berpegang pada kekuasaan Presiden sesuai dengan aturan hukum, undang-undang negara Indonesia, sehingga hasil dari amnesti di Indonesia adalah hasil yang diperoleh mungkin kosong. "(Di atas disesuaikan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan ketentuan"). 

Di Indonesia pemerintah negara bagian memiliki "Advisory Council (penasihat)", arti yang sama sebagai "Dewan Pertimbangan Agung / Hukum", itu terkandung dalam Pasal 16 UUD 1945. Tapi rasa dalam hal ini konsisten dengan kenyataan, bahwa: "Dalam Dewan Pertimbangan Agung, dalam menjalankan tugasnya sebagai penasehat hukum, dalam pengobatan baik dari penasehat hukum, atau perlakuan yang tidak baik oleh penasehat hukum, tetap berada di bawah wewenang dan keputusan Presiden yang disesuaikan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 2, berbunyi:"Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif di negara ini. Untuk menjalankan undang-undang, Presiden memiliki wewenang untuk memberlakukan peraturan".Sayangnya, karena Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono adalah Master teroris di negara Indonesia dan penggunaan tentara dan polisi untuk melakukan kejahatan yang melanggar hukum tertinggi Indonesia, yaitu: UUD 1945 dan juga melanggar hukum internasional, yang kami telah mengakui hukum umum terkait dengan norma-norma kemanusiaan di dunia. 

Sebuah kejahatan militer dan poilisi Indonesia dipimpin oleh sebuah pemerintah teroris, maka logika yang harus dihentikan perbuatan secara hukum menekan pemerintah AS sebagai polisi dunia untuk pemerintah Indonesia dalam perbuatan amoral mereka. Kita perlu tindakan dan tidak asal bicara, kita membutuhkan sebuah perubahan yang baik, dan tidak perlu hal yang konyol, kita membutuhkan perlindungan hukum dan tidak menerima teroris pemerintah dan pembunuhan dilakukan secara kontinu. Harapan untuk kebijaksanaan dan keadilan dapat diberlakukan sesegera mungkin, terima kasih dan semoga Tuhan memberkati Amerika Serikat pada kebenarannya.


Jadi, aturan Islam Jawa / Indonesia adalah ilegal dan teroris, saatnya harus dibubarkan, karena hanya sebuah sikap yang lahir dari teroris dan penjahat belaka, sehingga peraturan negara telah dilanggar, dan juga melanggar aturan internasional.Jadi sesuai dengan hukum internasional mengenai hak asasi manusia bahwa rakyat Papua Barat dan Maluku di bawah hukum yang berlaku sebagai berikut: http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm 

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Diadopsi dan terbuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi oleh resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) 16 Desember 1966
berlakunya 23 Maret 1976, sesuai dengan Pasal 49


Pembukaan


Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,


Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,


Mengakui bahwa hak-hak ini berasal dari martabat yang melekat pada pribadi manusia,


Mengakui bahwa, sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia bebas menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan kekurangan hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik, serta sebagai hak ekonomi, sosial dan budaya,


Mengingat kewajiban Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan penghormatan universal untuk, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan,
Menyadari bahwa individu, memiliki kewajiban terhadap individu lain dan masyarakat untuk mana ia berada, memiliki tanggung jawab untuk berusaha keras bagi pemajuan dan ketaatan terhadap hak yang diakui dalam Kovenan ini,


Menyetujui pasal-pasal berikut:  


BAGIAN I


Pasal 1

1. Semua bangsa berhak menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak bahwa mereka bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya.


2. Semua bangsa, untuk tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan alam dan sumber daya mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari internasional kerjasama ekonomi, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal tidak mungkin orang akan kekurangan sarana sendiri subsisten.


3. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi Non-Self-Governing dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak penentuan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.


BAGIAN II


Pasal 2


1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin untuk semua individu dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa perbedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal negara atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
 

2. Apabila belum diatur oleh tindakan legislatif atau lainnya yang ada, setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, untuk mengadopsi hukum atau tindakan lain mungkin diperlukan untuk memberlakukan hak yang diakui dalam Kovenan ini.

3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji:
 

(A) Menjamin bahwa setiap orang yang hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;

(B) Menjamin bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang berwenang, atau oleh otoritas kompeten lain yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan peradilan obat;


(C) Menjamin bahwa otoritas kompeten harus menegakkan obat tersebut ketika diberikan.


Pasal 3


Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.


Pasal 4


1. Pada saat darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaan yang secara resmi menyatakan, Negara-Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengambil tindakan derogating dari kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini sejauh ketat diperlukan oleh urgensi situasi , asalkan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal usul sosial.


2. Tidak ada pengurangan dari pasal 6, 7, 8 (ayat I dan 2), 11, 15, 16 dan 18 dapat dibuat berdasarkan ketentuan ini.


3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini availing diri dari hak pengurangan segera memberitahu Negara Pihak lainnya pada Kovenan ini, melalui perantaraan Sekretaris Jenderal PBB, ketentuan-ketentuan dari yang telah derogated dan dari alasan di mana ia ditekan. Pemberitahuan lebih lanjut harus dilakukan melalui perantara yang sama, pada tanggal berakhirnya pengurangan tersebut.


Pasal 5


1. Tidak ada dalam Kovenan ini dapat ditafsirkan sebagai suatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan atau pada keterbatasan mereka untuk sebagian besar dari yang diatur dalam Kovenan ini.


2. Tidak boleh ada pembatasan atau pengurangan hak-hak manusia yang mendasar diakui atau yang ada di setiap Negara Pihak pada Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut, atau mengakuinya pada tingkat yang lebih rendah.
BAGIAN III
Pasal 6
1. Setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dirampas hidupnya.
2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hukuman mati dapat dijatuhkan hanya untuk kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan ini dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilakukan berdasarkan suatu penghakiman terakhir diberikan oleh pengadilan yang berwenang.


3. Ketika perampasan kehidupan merupakan kejahatan genosida, dapat dipahami bahwa tidak ada dalam artikel ini memberikan kewenangan pada Negara Pihak pada Kovenan ini, untuk mengurangi dengan cara apapun dari kewajiban diasumsikan berdasarkan ketentuan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.


4. Siapa pun dihukum mati berhak untuk mencari pengampunan atau pergantian kalimat. Amnesti, pengampunan atau keringanan hukuman dari hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.
5. Hukuman mati tidak dikenakan atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah delapan belas tahun dan tidak boleh dilakukan pada wanita hamil.


6. Tidak ada dalam pasal ini harus dipanggil untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara Pihak pada Kovenan ini.


Pasal 7


Tidak seorangpun dapat dikenai penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman. Secara khusus, tidak ada yang akan dikenakan tanpa persetujuan bebas untuk eksperimen medis atau ilmiah.


Pasal 8


1. Tidak seorangpun dapat diselenggarakan dalam perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.


2. Tidak seorangpun dapat diselenggarakan di perbudakan.


3.


(A) Tidak seorang pun boleh diwajibkan untuk melakukan kerja paksa atau wajib;


(B) Ayat 3 (a) tidak harus dilakukan untuk mencegah, di negara di mana penjara dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman atas kejahatan, kinerja kerja keras sedang melakukan hukuman hukuman tersebut oleh pengadilan yang berwenang;


(C) Untuk tujuan ayat ini istilah "kerja paksa atau wajib" tidak mencakup:


(I) Setiap pekerjaan atau pelayanan, bukan dimaksud dalam sub ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada orang yang ditahan di atas perintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang menjalani pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;


(Ii) Setiap kewajiban kemiliteran dan, di negara di mana keberatan hati nurani diakui, layanan nasional diperlukan oleh hukum penentang;


(Iii) Setiap tugas yang dituntut dalam keadaan darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;


(Iv) Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban umum warga negara.


Pasal 9


1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali atas dasar tersebut dan sesuai dengan prosedur seperti yang ditetapkan oleh hukum.


2. Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, mengenai alasan penangkapannya dan harus segera diberitahu tentang segala tuduhan terhadapnya.


3. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berdasarkan tuduhan pidana harus segera dihadapkan ke depan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Ini tidak akan menjadi aturan umum bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap lain dari proses pengadilan, dan, apabila diputuskan, untuk pelaksanaan penghakiman.


4. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan yang dapat memutuskan tanpa penundaan atas keabsahan penahanannya dan memerintahkan pembebasannya bila penahanan tersebut tidak sah.


5. Siapapun yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang melanggar hukum harus memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi.


Pasal 10


1. Semua orang yang dirampas kebebasannya wajib diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada pribadi manusia.


2.


(A) Tersangka, kecuali dalam keadaan luar biasa, harus dipisahkan dari orang yang dihukum dan tunduk diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana;


(B) orang remaja Dituduh harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin segera dihadapkan ke sidang pengadilan.


3. Sistem penjara harus terdiri perlakuan terhadap tahanan memiliki tujuan utama yang akan memperbaiki dan melakukan rehabilitasi sosial. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum.


Pasal 11


Tidak seorangpun dapat dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontrak.


 Pasal 12

1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara harus, dalam wilayah tersebut, berhak atas kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya.


2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri.


3. Disebutkan di atas hak yang tidak tunduk pada pembatasan kecuali yang ditentukan oleh hukum, diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum (ordre public), kesehatan masyarakat atau moral atau hak-hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan hak lain yang diakui dalam Kovenan ini.
4. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dirampas hak untuk masuk ke negaranya sendiri.


Pasal 13


Alien secara sah di wilayah suatu Negara Pihak pada Kovenan ini dapat diusir darinya hanya sedang melakukan keputusan dicapai sesuai dengan hukum dan harus, kecuali alasan kuat mengenai keamanan nasional, harus diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan untuk menolak nya pengusiran dan telah kasusnya ditinjau kembali dan diwakili untuk tujuan sebelumnya, pejabat yang berwenang atau orang atau orang-orang terutama yang ditunjuk oleh otoritas kompeten.


Pasal 14


1. Semua orang dianggap sama di depan pengadilan dan pengadilan. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, atau hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum.


 Pers dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum (ordre public) atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokratis, atau ketika kepentingan kehidupan pribadi para pihak membutuhkan, atau untuk sejauh-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; tetapi setiap penilaian yang diberikan dalam kasus pidana atau dalam suatu gugatan harus dibuat publik kecuali kepentingan orang di bawah umur ditentukan lain atau proses menyangkut perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.

2. Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum.


3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh: (a) Diberi informasi denga segera dan secara rinci dalam bahasa yang ia mengerti alam dan menyebabkan muatan terhadap dia;


(B) Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;


(C) Untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya;


(D) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk mengetahuinya, jika ia tidak memiliki bantuan hukum, hak ini, dan untuk mendapatkan bantuan hukum kepadanya, dalam kasus di mana kepentingan keadilan, dan tanpa pembayaran oleh dia dalam kasus tersebut jika ia tidak memiliki sarana yang cukup untuk membayarnya;


(E) Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi atas namanya dalam kondisi yang sama sebagai saksi terhadap dia;


(F) memiliki bantuan gratis dari penerjemah jika dia tidak bisa memahami atau berbicara bahasa yang digunakan di pengadilan;


(G) Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk mengaku bersalah.


4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus seperti akan mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka. 5. Semua orang yang dihukum karena kejahatan berhak untuk keyakinannya dan hukumannya ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi menurut hukum.


6. Pada saat seseorang menderita dengan keputusan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, dan apabila kemudian keyakinannya telah dibatalkan atau ia telah diampuni berdasarkan suatu fakta yang baru atau yang baru ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penegakan keadilan, orang yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa pengungkapan non-fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau sebagian disebabkan karena dirinya.


7. Tidak ada yang bertanggung jawab untuk diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yang ia telah dihukum atau dibebaskan, sesuai dengan hukum dan hukum acara pidana masing-masing negara.


Pasal 15


1. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana, menurut hukum nasional atau internasional, pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Juga akan hukuman lebih berat dikenakan dari yang yang berlaku pada saat tindak pidana tersebut dilakukan. Jika, setelah pelaksanaan suatu tindak pidana muncul ketentuan yang dibuat oleh hukum untuk pengenaan hukuman lebih ringan, maka pelaku harus mendapatkan keuntungan.


2. Tidak ada dalam pasal ini merugikan persidangan dan penghukuman terhadap siapa pun atas perbuatan atau kelalaian yang, pada saat itu merupakan suatu kejahatan menurut prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.


Pasal 16


Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.


Pasal 17


1. Tidak seorangpun dapat menjadi subyek intervensi yang sewenang-wenang atau melanggar hukum dengan, keluarganya rumah privasi, atau korespondensi, atau serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya.


2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap gangguan atau serangan.


Pasal 18


1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan pilihannya, dan kebebasan, baik sendiri maupun dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau swasta, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dalam ibadah, praktek ketaatan, dan pengajaran.


2. Tidak ada yang dikenakan pemaksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan pilihannya.


3. Kebebasan untuk memanifestasikan agama seseorang atau kepercayaan dapat dikenakan hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral atau hak-hak dasar dan kebebasan orang lain.


4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, bila ada, hukum untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.


Pasal 19


1. Setiap orang memiliki hak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan.


2. Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat, hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.


3. Pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas khusus dan tanggung jawab. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk:


(A) Untuk menghormati hak-hak atau reputasi orang lain;


(B) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral umum.


Pasal 20


1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum.


2. Segala tindakan yang menganjurkan kebencian nasional, rasial atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.
Pasal 21


Hak berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.


Pasal 22


1. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.


2. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang telah diatur oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak menghalangi dikenakannya pembatasan yang sah pada anggota angkatan bersenjata dan kepolisian dalam latihan mereka hak ini.


3. Tidak ada dalam pasal ini yang memberikan kewenangan negara Pihak pada Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif akan merugikan, atau menerapkan hukum sedemikian rupa untuk merugikan, jaminan diatur dalam Konvensi tersebut.


Pasal 23


1. Keluarga adalah kelompok alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.


2. Hak laki-laki dan wanita usia perkawinan untuk menikahi dan untuk membentuk keluarga harus diakui.


3. Pernikahan tidak akan dimasukkan ke tanpa persetujuan bebas dan penuh dari pasangan mereka.


4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin persamaan hak dan tanggung jawab pasangan untuk menikah, selama pernikahan dan pada pembubarannya. Dalam hal pembubaran, ketentuan harus dibuat untuk perlindungan yang diperlukan dari setiap anak.


Pasal 24


1. Setiap anak harus memiliki, tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna, properti jenis kelamin, bahasa, agama, asal negara atau sosial, atau kelahiran, hak atas langkah-langkah seperti perlindungan sebagaimana yang dibutuhkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, pada bagian dari keluarganya, masyarakat dan Negara.


2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memiliki nama.


3. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kebangsaan.


Pasal 25


Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan, tanpa ada perbedaan yang disebutkan dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak masuk akal:


(A) Untuk mengambil bagian dalam urusan publik, secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas;


(B) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, harus dengan hak pilih umum dan sama dan harus diselenggarakan dengan pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;


(C) Memperoleh akses pada istilah umum kesetaraan, untuk pelayanan publik di negaranya.
Pasal 26


Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini hukum harus melarang setiap diskriminasi dan menjamin kepada semua orang perlindungan yang sama dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, kelahiran jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal nasional atau sosial, kekayaan atau status lainnya.


Pasal 27


Di negara-negara yang memiliki kelompok minoritas etnis, agama atau bahasa, orang yang tergolong minoritas tersebut tidak boleh ditolak haknya, dalam komunitas bersama anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menganut dan menjalankan agama mereka sendiri, atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiri.


BAGIAN IV


Pasal 28


1. Harus dibentuk suatu Komite Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut dalam Kovenan ini sebagai Komite). Ini terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas melaksanakan fungsi sebagaimana disediakan.


2. Komite akan terdiri dari warga negara dari Negara Pihak pada Kovenan ini yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang mempunyai pengalaman hukum.


3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.


Pasal 29


1. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia dari daftar orang-orang yang memiliki kualifikasi yang ditetapkan dalam pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak dalam Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengajukan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang ini akan menjadi warga negara dari Negara pencalonan.


3. Seseorang harus memenuhi syarat untuk pencalonan kembali.


Pasal 30


1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tanggal berlakunya Kovenan ini.


2. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain dari pemilihan untuk mengisi lowongan dinyatakan sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan undangan tertulis kepada Negara Pihak pada Kovenan ini untuk mengajukan calon mereka untuk menjadi anggota Komite dalam waktu tiga bulan.


3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar menurut abjad semua calon beserta dengan indikasi dari Negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini tidak lebih dari satu bulan sebelum tanggal setiap pemilihan.
4. Pemilihan para anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-Negara Pihak pada Kovenan ini diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di Markas Besar PBB. Pada pertemuan itu, di mana dua pertiga Negara Pihak pada Kovenan ini harus hadir untuk mencapai kuorum, orang-orang terpilih untuk Komite adalah mereka calon yang memperoleh suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara para wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.


Pasal 31


1. Komite tidak beranggotakan lebih dari satu nasional dari Negara yang sama.


2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam keanggotaannya dan perwakilan dari berbagai bentuk peradaban dan sistem hukum yang utama.


Pasal 32


1. Para anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka dapat dipilih untuk pemilihan kembali jika dicalonkan kembali. Namun, hal sembilan dari anggota terpilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir tahun kedua; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama sembilan anggota akan dipilih lewat undian oleh Ketua rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, ayat 4. 2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan artikel sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.


Pasal 33


1. Jika, menurut pendapat bulat dari anggota lain, seorang anggota Komite telah berhenti melaksanakan tugasnya karena suatu alasan dari tidak adanya karakter sementara, Ketua Komite akan memberitahukan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.


2. Dalam hal kematian atau pengunduran diri anggota Komite, Ketua harus segera memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyatakan kursi kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku efektif.


Pasal 34


1. Ketika kekosongan dinyatakan sesuai dengan pasal 33 dan jika masa jabatan anggota yang akan diganti tidak berakhir dalam waktu enam bulan deklarasi lowongan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukan kepada masing-masing Negara Pihak pada Kovenan ini, yang mungkin dalam waktu dua bulan mengajukan nominasi sesuai dengan pasal 29 untuk tujuan mengisi kekosongan tersebut.


2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mempersiapkan daftar nama dalam urutan abjad dari nama orang yang dicalonkan dan akan menyampaikannya kepada Negara Pihak dalam Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini dari Kovenan ini.


3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi lowongan dinyatakan sesuai dengan pasal 33 akan memegang jabatan selama sisa jangka waktu anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite berdasarkan ketentuan dalam Pasal tersebut.


Pasal 35


Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum PBB, menerima honorarium dari sumber daya Serikat Bangsa pada syarat dan kondisi sebagai Majelis Umum dapat memutuskan, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung jawab Komite.


Pasal 36


Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyediakan staf dan fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi Komite berdasarkan Kovenan ini.
Pasal 37


1. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memfasilitasi pertemuan pertama Komite di Markas Besar PBB.


2. Setelah sidang pertama ini, Komite harus bertemu pada waktu-waktu seperti ditetapkan dalam aturan tata kerjanya.


3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor PBB di Jenewa.


Pasal 38


Setiap anggota Komite sebelum memulai tugasnya harus membuat pernyataan khidmat dalam komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa berpihak dan sungguh-sungguh.


Pasal 39


1. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka dapat dipilih kembali.


2. Komite harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, tetapi aturan ini harus menyediakan, antara lain, bahwa:


(A) Dua belas anggotanya merupakan kuorum;


(B) Keputusan-keputusan Komite harus diambil dengan suara mayoritas anggota yang hadir.


Pasal 40


1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang telah mereka ambil yang mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan tentang kemajuan yang dicapai dalam pemenuhan hak-hak: (a) Dalam satu tahun sejak mulai berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan;


(B) Selanjutnya setiap kali diminta oleh Komite.


2. Semua laporan harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan mereka kepada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.


3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan Komite, dapat meneruskan ke badan-badan khusus terkait, salinan atau bagian dari laporan yang mungkin masuk dalam bidang kompetensi mereka.


4. Komite akan mempelajari laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak pada Kovenan ini. Ini akan menyampaikan laporannya, dan komentar umum seperti itu mungkin dianggap tepat, kepada Negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial komentar ini bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima dari Negara Pihak dalam Kovenan ini.


5. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat menyampaikan pengamatan Komite komentar yang dapat dibuat sesuai dengan ayat 4 pasal ini.
Pasal 41


1. Suatu Negara Pihak pada Kovenan ini dapat setiap saat dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini bahwa pihaknya mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan membahas komunikasi yang menyatakan bahwa suatu Negara Pihak menyatakan bahwa Negara Pihak lain tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Pengaduan berdasarkan pasal ini dapat diterima dan dibahas apabila disampaikan oleh Negara Pihak yang telah membuat deklarasi mengakui dalam dirinya tunduk pada kompetensi Komite. Tidak satupun komunikasi akan diterima oleh Komite kalau itu menyangkut suatu Negara Pihak yang belum membuat pernyataan tersebut. Komunikasi yang diterima berdasarkan pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut:


(A) Jika suatu Negara Pihak pada Kovenan ini menganggap bahwa Negara Pihak lain tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta hal tersebut kepada perhatian Negara Pihak. Dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya komunikasi, Negara penerima akan memberi kepada Negara yang dikirim komunikasi penjelasan, atau pernyataan tertulis lainnya yang menjernihkan permasalahan yang harus mencakup, sejauh dimungkinkan dan berkaitan, acuan kepada prosedur domestik dan obat diambil , tertunda, atau tersedia dalam hal ini;


(B) Jika hal tersebut tidak disesuaikan dengan kepuasan dari kedua Negara Pihak yang bersangkutan dalam waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara penerima dari komunikasi awal, Negara baik berhak untuk mengajukan masalah itu tersebut kepada Komite, melalui pemberitahuan yang diberikan kepada Komite dan Negara lainnya;


(C) Komite harus menangani suatu masalah yang diserahkan kepadanya hanya setelah Komite memastikan bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah dipanggil dan kelelahan dalam hal ini, sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang diakui. Ini tidak akan menjadi aturan di mana penerapan upaya penyelesaian tanpa alasan berkepanjangan;


(D) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan Pasal ini;


(E) Dengan mengingat ketentuan pada sub ayat (c), Komite akan menyediakan jasa baiknya kepada Negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk solusi ramah dari masalah ini atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui di Kovenan ini;


(F) Dalam setiap masalah yang diserahkan kepadanya, Komite dapat memanggil Negara Pihak yang

bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), untuk memberikan semua informasi yang relevan;

(G) Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub ayat (b), berhak untuk diwakili pada saat masalah ini sedang dipertimbangkan di Komite dan untuk memberikan masukan secara lisan dan / atau tertulis;


(H) Komite, dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat


(b), menyampaikan laporan:

(I) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (e) tercapai, Komite akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta dan penyelesaian yang telah dicapai;


(Ii) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (e) tidak tercapai, Komite akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta; pengajuan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara Pihak yang bersangkutan wajib dilampirkan laporan tersebut. Dalam setiap hal, laporan tersebut harus dikomunikasikan kepada Negara Pihak yang bersangkutan.


2. Ketentuan-ketentuan pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak pada Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat pasal ini. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Negara Pihak kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan salinannya kepada Negara Pihak lain. Sebuah pernyataan dapat ditarik setiap saat dengan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal. Penarikan kembali semacam tidak mengurangi pertimbangan setiap hal yang merupakan subyek dari komunikasi sudah dikirimkan berdasarkan pasal ini, tidak ada komunikasi lebih lanjut oleh setiap Negara Pihak harus diterima setelah pemberitahuan penarikan pernyataan tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal , kecuali Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.


Pasal 42


1.


(A) Jika permasalahan yang diajukan kepada Komite sesuai dengan Pasal 41 tidak diselesaikan untuk kepuasan Negara Pihak yang bersangkutan, Komite dapat, dengan persetujuan terlebih dahulu dari Negara Pihak yang bersangkutan, menunjuk Komisi Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi).


Jasa-jasa baik Komisi akan disediakan bagi Negara Pihak yang bersangkutan dengan tujuan untuk solusi damai dari masalah berdasarkan penghormatan terhadap Kovenan ini;

(B) Komisi terdiri dari lima orang diterima oleh Negara Pihak yang bersangkutan. Jika Negara Pihak yang bersangkutan gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan pada semua atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi tentang yang tidak ada kesepakatan yang dicapai akan dipilih secara rahasia dengan suara mayoritas dua pertiga dari Komite dari antara anggotanya.


2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadinya. Mereka tidak bertanggung warga negara dari Negara Pihak yang bersangkutan, atau suatu Negara yang bukan Pihak pada Kovenan ini, atau dari suatu Negara Pihak yang belum membuat pernyataan berdasarkan pasal 41.


3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan menetapkan aturan prosedurnya sendiri.


4. Pertemuan Komisi biasanya akan diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor PBB di Jenewa. Namun, mereka dapat diadakan seperti tempat lain yang nyaman seperti Komisi dapat menentukan dengan berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal PBB dan Negara-Negara Pihak yang bersangkutan.


5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para komisi yang ditunjuk berdasarkan Pasal ini.


6. Informasi yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi dan Komisi dapat memanggil Negara Pihak yang bersangkutan untuk memasok informasi terkait lainnya.


7. Ketika Komisi telah sepenuhnya dianggap masalah ini, tapi dengan syarat tidak lebih dari dua belas bulan setelah disita dari hal tersebut, justru harus menyampaikan kepada Ketua Komite laporan untuk komunikasi kepada Negara Pihak yang bersangkutan:


(A) Jika Komisi tidak dapat menyelesaikan pertimbangannya materi dalam waktu dua belas bulan, ia harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang status pembahasan masalah tersebut;


(B) Jika solusi damai untuk masalah secara dasi menghormati hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini tercapai, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta dan penyelesaian yang telah dicapai;


(C) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (b) tidak tercapai, laporan Komisi harus memuat temuannya pada semua pertanyaan tentang fakta yang relevan dengan masalah antara Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, dan yang pandangan mengenai kemungkinan solusi damai dari masalah ini. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara Pihak yang bersangkutan;


(D) Jika laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub ayat (c), Negara Pihak yang bersangkutan, dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya laporan, wajib memberitahukan kepada Ketua Komite apakah mereka menerima isi laporan Komisi .


8. Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab Komite berdasarkan pasal 41.


9. Negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang akan diberikan oleh Sekretaris Jenderal PBB.


10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus diberdayakan untuk membayar biaya anggota Komisi, apabila perlu, sebelum penggantian oleh Negara Pihak yang bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 Pasal ini.


Pasal 43


Para anggota Komite, dan Komisi Pendamai ad hoc yang dapat ditunjuk berdasarkan Pasal 42, berhak untuk, hak istimewa dan kekebalan fasilitas pakar dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB.
Pasal 44


Ketentuan pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur yang ditentukan dalam bidang hak asasi manusia oleh atau berdasarkan instrumen konstituen dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus dan tidak akan mencegah Negara Pihak pada Kovenan ini memiliki jalan untuk prosedur lain untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan perjanjian internasional umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.


Pasal 45


Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya.


BAGIAN V


Pasal 46


Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan khusus yang mendefinisikan tanggung jawab masing-masing dari berbagai organ PBB dan badan-badan khusus dalam hal-hal ditangani dalam Kovenan ini.
Pasal 47


Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat dari semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara penuh dan bebas kekayaan dan sumber daya.
BAGIAN VI


Pasal 48


1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari Badan Khususnya, oleh Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang telah diundang oleh Jenderal Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Kovenan ini.


2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan disimpan oleh Sekretaris Jenderal PBB.


3. Kovenan ini terbuka untuk diaksesi oleh Negara dengan merujuk pada ayat 1 pasal ini.


4. Aksesi akan berlaku efektif dengan diserahkannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.


5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu seluruh Negara yang telah menandatangani Kovenan ini atau mengaksesi ini tentang penyimpanan setiap instrumen ratifikasi atau aksesi.


Pasal 49


1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dari instrumen yang ketiga puluh lima ratifikasi atau instrumen aksesi.


2. Bagi setiap Negara yang meratifikasi Kovenan ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan instrumen yang ketiga puluh lima ratifikasi atau instrumen aksesi, Kovenan ini akan mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi.
Pasal 50


Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.


Pasal 51


1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengusulkan suatu amandemen dan file itu dengan Sekretaris Jenderal PBB. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian akan mengkomunikasikan usul perubahan apapun kepada Negara Pihak pada Kovenan ini dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju akan diadakannya konferensi Negara Pihak untuk tujuan pembahasan dan pemungutan suara atas usulan tersebut. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara Pihak nikmat konferensi tersebut, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konferensi di bawah naungan PBB. Setiap perubahan yang diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk disetujui.


2. Amandemen mulai berlaku apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh dua pertiga mayoritas dari Negara Pihak pada Kovenan ini sesuai dengan proses konstitusi masing-masing. 3. Ketika amandemen mulai berlaku, mereka akan mengikat Negara Pihak yang telah menerimanya, sedang Negara peserta lainnya masih tetap terikat oleh ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan terdahulu yang telah mereka terima.


Pasal 52


1. Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan pasal 48, ayat 5, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu semua Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat I dari artikel yang sama dari keterangan berikut:


(A) Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;


(B) tanggal berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya setiap perubahan berdasarkan pasal 51.


Pasal 53


1. Kovenan ini, di mana, Cina teks Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, disimpan dalam arsip PBB.


2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyampaikan salinan resmi dari Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.


Demonstrasi pada tahun 2004 di depan Gedung Parlemen Australia yang berbasis di Adelaide, Australia. Tujuan dari demonstrasi ini adalah: Bangsa Maluku meminta PBB untuk pergi ke Ambon, Maluku, dan untuk menangani masalah kemanusiaan yang telah terjadi dalam Negara Maluku, demikian maka keadilan bisa dilakukan untuk Maluku, karena kejahatan Pemerintah Islam Indonesia terhadap rakyat Maluku di luar batas kemanusiaan, karena kejahatan politik mereka termasuk dalam kategori teroris pada saat invasi militer Indonesia ke Maluku pada tahun 1950.
 



Silakan jika Anda masih ingin memiliki hubungan dengan Pemerintah Indonesia dalam bentuk politik diplomasi, dll. Tapi itu tidak berarti bahwa Anda harus melindungi kejahatan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap hukum kemanusiaan di Maluku, Papua Barat dan lain-lain yang telah terjadi dari hari ke hari selama bertahun-tahun lebih sampai sekarang, yang melibatkan Kepolisian Indonesia dan tentara untuk membanjiri perilaku mereka itu sebagai teroris. Pemerintah Indonesia harus menyadari bahwa itu adalah penting bagi mereka memahami hukum demokrasi dan hak-hak bangsa lain dalam hak mereka sendiri di tanah mereka sendiri.
Ketika datang ke sejarah dan hukum, Indonesia adalah negara ilegal dan juga negara teroris seperti yang kita bisa menyebut bahwa Pemerintah Indonesia adalah boneka. Silakan, jika orang Jawa dengan Pemerintah itu sendiri ingin menjadi kebebasan seperti yang lain dalam kebebasan mereka, tetapi itu tidak berarti bahwa mereka menginginkan kekuasaan atas kami, itu bukan cara itu bekerja untuk perdamaian dan pemahaman tentang kebenaran itu sendiri. Pengampunan itu akan berada di sana, tetapi mereka harus membiarkan bangsa lain di bekas koloni Belanda bebas, sebagai realitas dalam bentuk apapun kehidupan perspektif ini, yang benar-benar bukan cara yang sama seperti Pemerintah Indonesia hidup dan percaya pada agenda mereka . Apa yang pernah mereka lakukan atau tindakan dalam bentuk apapun yang mereka lakukan, itu tidak akan mengubah atau menyangkal fakta kehidupan.


Relasi Berita:

Kita perlu tindakan dari pemerintah Amerika dan organisasi kemanusiaan internasional tegas untuk memimpin pemerintahan penjahat di Jakarta untuk pergi ke pengadilan internasional, dan mengakui keabsahan status Maluku, Papua Barat, Kalimantan (Borneo), Aceh dan lain-lain, adalah terpisah dari otoritas Republik Indonesia, di mana hal ini sesuai dengan sejarah yang benar dan hukum yang berlaku.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/we-need-action-of-american-government.html 

Informasi yang diambil dari persepsi pemerintah sebagai negara Indonesia di Jakarta, adalah membawa isu-isu politik, hak asasi manusia dan lain-lain tidak habis, di mana tidak dilihat dari kebenaran sejarah, dan hukum yang berlaku ketika menyediakan untuk kedaulatan Republik Indonesia pada waktu itu oleh PBB.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/07/information-taken-from-perception-of.html

Dari semua presiden Indonesia untuk menggunakan militer dan polisi sebagai budak bagi negara, hanya untuk kejahatan politik mereka dapat dicapai, karena ada 2 dalam ideologi negara Indonesia.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/of-all-indonesian-president-to-use.html

Peta dari Penjara dengan Tahanan Politik di Indonesia
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/maps-of-prisons-with-political.html

1 comment:

  1. Legally Indonesia abandoned its claims to West Papua when Indonesia and the United Nations supported General Assembly resolution 1752 (XVII), and Indonesia has never presented a claim for the colony since 1962. Indonesia has no sovereignty or rights in West Papua, Indonesia is only the UN appointed administrator of West Papua as a trust territory under Chapter XII of the Charter of the United Nations.

    ReplyDelete