Issues of sovereignty of the Republic of South Moluccas that should be seen again by the UN.

by Paul Bastian Souisa on Thursday, November 24, 2011 at 7:08pm ·
English-Indonesia:

On December 27, 1949, at the urging of the United States government to the UN, and witnessed by the United States and United Nations member states, that the UN had submitted the independence of the Republic of Indonesia (RIS) to the Dutch government. The Dutch government received the manuscript proclamation of independence of the Republic of Indonesia (RIS) on that day, from the UN, but from the Dutch government study the text of the proclamation of independence of the Republic of Indonesia (RIS), which has been accepted by the Dutch government.
3 days later, on December 30, 1949, the Dutch government gave the independence of the Republic of Indonesia (RIS) to the government of the Republic of Indonesia (RIS).
So below is a link which explains the bribery of the government of Indonesia to the Dutch government, so the issue was closed by the Maluku independence as a result of all the dirty political game of the two governments of different countries, namely: "The game of dirty politics of the Government of Indonesia and of a dirty political game of the Dutch government, so that the Dutch government did not state the actual outcome of the decision of the 1949 Round Table Conference on independence for the Republic of Indonesia (RIS), and where the UN had already knew that, too.

http://www.blogtopsites.com/outpost/49b45e2d44b12a23e6f36ddde7b3aa4e

Below is the translate from the link above:

RI Secretly Pay Compensation to 600 million Dutch guilders

31 MEI 2010

Unbeknownst to many of the public, the Dutch exploitation of Indonesia was continuing. Secretly, Indonesia even pay compensation to the burden of the Netherlands since the country pull out of the republic. Load was only paid off in 2003.

Construction of the colonized must pay compensation to the occupiers, was revealed after a certificate of Claimindo and Belindo funds closed in Amsterdam AEX stock exchange as of March 17, 2003, in the sense of Indonesia's obligation to pay compensation has been paid off.

Apparently, through funding from Claimindo and Belindo that the flow of money payments from Indonesia are managed and distributed to the parties in the Netherlands in the form of certificates or securities Danareksa.

A senior diplomat told AFP that the burden of compensation to be borne by Indonesia was rather associated with the decision of President Sukarno nationalized the Dutch companies in all parts of Indonesia in 1956. When it's all kinds of Dutch companies, from manufacturing to plantations without exception, become the property taken over by Indonesia. A bold political move Sukarno and in an instant to give the initial capital for the new republic was born.

But the sweet flow of money into the coffers of cash generated republic of Dutch companies that were nationalized it only lasted 13 years. After Sukarno was dropped and the rise of Suharto's New Order regime, things get turned around. Suharto's government was powerless against the Dutch and the country to its knees meet the claims of former colonial power was to pay compensation.

The amount of compensation to be paid Indonesia reached 600 million guilders, an unusually large amount for the exchange period. Agreement afford redress for Dutch companies that were nationalized were signed in 1969. Indonesian authorities are represented Vice-President of Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Because the amount of compensation to size was very large, Indonesia is only agreed to pay within a period of 35 years.

Historians do not know of any indemnity payment agreement. Thus, the government asked to give an explanation.

Do not Know

Historians and researchers Indonesia Institute of Political Sciences (LIPI) Asvi Warman admitted to not know the existence of an agreement which requires Indonesia to deposit 600 million guilders to the Dutch.

Asvi far, Indonesia had indeed been exposed to the case of a financial penalty amounting to 4.5 billion Dutch guilders related to the Round Table Conference (RTC). But for the case that Indonesia managed to cancel the obligation to pay. "I do not know if the case was repeated in 1969. I really do not know if there's data to other treaties. It's very exciting, "said Asvi.

Asvi also find it strange when the Dutch colonized Indonesia who are willing to pay such compensation. "Although the Netherlands has not recognized the independence of Indonesia in 1945. But in 1949 the Dutch made the transfer of sovereignty means that Indonesia has recognized its independence by the Dutch, "said Asvi. For clarity the case of deposits, according to government Asvi particularly relevant minister should provide clarification to the public.
USD 1.4 billion guilders

In addition to the obligation 600 million guilders, was in 1949's, the Dutch have been successful squeeze Indonesia with deposit liabilities reached 4.5 billion guilders! This story stems from the Round Table Conference (RTC), which decided in exchange for the transfer of sovereignty to Indonesia, the Netherlands had paid some 4.5 billion guilders from the Indonesian side.

Kompas daily in August 2000 and once wrote that through his writings in De Groene Amsterdammer January 2000 entitled De Indonesische Injectie (Donations Indonesia), historian Lambert Giebels disclose, before the Dutch demanded greater numbers, ie 6.5 billion guilders.

Where did that figure come from? He said, that's total debt to the Government of the Netherlands East Indies Netherlands based in The Hague. That means, the money spent by the Dutch to suppress Indonesia, especially the two times of military aggression, it must be paid by the new government of the Republic of Indonesia.

However, agreement has now been canceled RTC Indonesia unilaterally because the judge was biased consent. However, Indonesia had already deposited 4 billion guilders for 1950-1956!

Ambassador to the Kingdom of the Netherlands Abdul Irsan on August 24, 2001 at Radio Netherlands flicked it. He revealed, perhaps the deal was signed because the negotiators were anxious to get to Indonesia acknowledged. But, why this is not written in history books? (16)
________________________________________________________________________________
Moluccan history which has been described by Karen Parker JD, where Karen Parker JD is as a witness at the Round Table Conference in 1949 in the Netherlands, you all can see on the link below:

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

You can watch the battle and the attack made by the Government of the Republic ofIndonesia (RI) to the Republic of South Moluccas in 1950, which has been assisted by the Dutch government in heavy weaponry, such as warships, tanks, etc. on the link below:

http://www.youtube.com/watch?v=ishPDF3-wAE&feature=related

And below is a link where Karen Parker JD has tried to see documentation of the decision of the Round Table Conference in 1949 in 1950, but remained still in theembargo by the United Nations, and in which brothers and sisters can see the number of documentation on UN archives about the problems of Maluku:

http://www.guidetoaction.org/parker/selfdet.html

The Moluccas. (10)

A second situation is that of the Moluccas. This situation arose in the area of the Netherlands East Indies. I use that term rather than Indonesia because the term Indonesia is term invented at the time of the de-colonization process - there was not a State called Indonesia prior to 1949. Whereas the British were mainly behind the scenes during the 1947 constitutional process in Burma,, the Netherlands authorities had their hands in very heavily throughout the de-colonization process of the Netherlands East Indies.

The Netherlands, as had Great Britain, amalgamated many unrelated nations and placed them under the colonially-imposed "unitary" state system --under one rule.

At the time of de-colonization there was great difficulty in reaching an agreement as to what should happen to all of those formerly independent island nations. The strongest and most populous group was the Javanese, centered in Jakarta although also located elsewhere in the islands. The Javanese became the bargaining power. So through the Netherlands and the Javanese and with the cooperation of the United Nations at that time, Indonesia was to come into being. The de-colonization instrument, called the Round Table Conference Agreements of 1949, was between the Netherlands, the Javanese - Indonesian leadership and the United Nations. (11) The new State to be formed from the Netherlands East Indies was to be called the United States of Indonesia and was to be made up of the Javanese islands to be grouped as "the Republic of Indonesia" and other co-equal "republics." The Moluccas was to be part of the Republic of East Indonesia.

The Round Table Conference Agreement had several "opt-out" provisions offering provisions for both internal and external choices. For example, the populations of territories were to be given a plebiscite to determine "whether they shall form a separate component state."(12) The second "opt-out" provision allowed states that did not ratify the constitution to negotiate with either the United States of Indonesia or the Netherlands for a "special relationship." (13) Thus, the de-colonization instrument itself for the Netherlands East Indies gives the Moluccas the legal right to secede.

Immediately following the turning over of power, the Javanese began to forcibly incorporate the component parts into the Republic of Indonesia (the Javanese stronghold) rather then implement any plebiscites. Additionally, the Javanese made clear they would not allow component parts to "opt-out" entirely. With increasing Javanese pressure on the Moluccas, the Moluccas responded by invoking Article 2.

2: on April 25, 1950 the Moluccan leadership declared the independent state of the Republic of South Moluccas. However, the Javanese strongly opposed this, and itself invaded the Moluccas. Sadly, at that same time, the Moluccan forces were seriously depleted because the Netherlands had transported 4,000 Moluccan troops and their families to the Netherlands. The Moluccan forces had been part of the Netherlands forces in the East Indies (the KNIL) and transported them to the Netherlands. The Moluccan people were left without defenders against the Javanese army.

At the time, the United Nations Commission for Indonesia took up the Moluccan case. But even so, it became apparent that the politics of the United Nations seemed to change. It is difficult to assess what occurred, in part because, as I discovered in researching the Security Council and United Nations Commission for Indonesia of that era, most of the documents are still embargoed. Researchers cannot even look at them. What is obvious is that a deal was made probably behind the scenes, because in the end, the United Nations did not insist on the removal of the Javanese from the Moluccas and the Commission for Indonesia quietly ceased to exist in about 1955.

As you know, many other component parts of the former Netherlands East Indies share with the Moluccas a continuing (and indeed worsening) period with rampant and violent attacks by the Indonesian Army and government-supported paramilitary groups as well as continuing violations of human rights. This is truly a crisis of self-determination, effecting especially the Moluccas, Acheh, and West Papua.
__________________________________________________________________________________

Translation Proclamation of the Republic of South Moluccas:

Fulfilling the will that really, the demands and the insistence of the people of South Moluccas, then with this, we proclaimed independence of South Moluccas, the de facto de jure, a Republican form, apart from all the constitutional nexus of East Indonesia, and RIS (United Republic of Indonesia), reasoned NIT (State of East Indonesia) was not able to maintain its position as the country portion in line with the regulations Mutamar Denpasar, which was still valid, also in accordance with the decision of the Board of the South Moluccas, dated March 11, 1947, while the RIS had violated the decision of the RTC (Round Table Conference) and the Constitution his own.

Ambon, 25 April 1950, the Government of South Maluku
JH Manuhutu
A Wairisal
__________________________________________________________________________________
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1665717253423&set=a.1665694932865.2089361.1552033107&type=3&theater



http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm

International Covenant on Civil and Political Rights

Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 2200A (XXI)
of 16 December 1966

entry into force 23 March 1976, in accordance with Article 49

Preamble

The States Parties to the present Covenant,

Considering that, in accordance with the principles proclaimed in the Charter of the United Nations, recognition of the inherent dignity and of the equal and inalienable rights of all members of the human family is the foundation of freedom, justice and peace in the world,

Recognizing that these rights derive from the inherent dignity of the human person,

Recognizing that, in accordance with the Universal Declaration of Human Rights, the ideal of free human beings enjoying civil and political freedom and freedom from fear and want can only be achieved if conditions are created whereby everyone may enjoy his civil and political rights, as well as his economic, social and cultural rights,

Considering the obligation of States under the Charter of the United Nations to promote universal respect for, and observance of, human rights and freedoms,

Realizing that the individual, having duties to other individuals and to the community to which he belongs, is under a responsibility to strive for the promotion and observance of the rights recognized in the present Covenant,

Agree upon the following articles:

PART I

Article 1

1. All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.

2. All peoples may, for their own ends, freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligations arising out of international economic co-operation, based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence.

3. The States Parties to the present Covenant, including those having responsibility for the administration of Non-Self-Governing and Trust Territories, shall promote the realization of the right of self-determination, and shall respect that right, in conformity with the provisions of the Charter of the United Nations.

PART II

Article 2

1. Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and to ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

2. Where not already provided for by existing legislative or other measures, each State Party to the present Covenant undertakes to take the necessary steps, in accordance with its constitutional processes and with the provisions of the present Covenant, to adopt such laws or other measures as may be necessary to give effect to the rights recognized in the present Covenant.

3. Each State Party to the present Covenant undertakes:

(a) To ensure that any person whose rights or freedoms as herein recognized are violated shall have an effective remedy, notwithstanding that the violation has been committed by persons acting in an official capacity;

(b) To ensure that any person claiming such a remedy shall have his right thereto determined by competent judicial, administrative or legislative authorities, or by any other competent authority provided for by the legal system of the State, and to develop the possibilities of judicial remedy;

(c) To ensure that the competent authorities shall enforce such remedies when granted.

Article 3

The States Parties to the present Covenant undertake to ensure the equal right of men and women to the enjoyment of all civil and political rights set forth in the present Covenant.

Article 4

1 . In time of public emergency which threatens the life of the nation and the existence of which is officially proclaimed, the States Parties to the present Covenant may take measures derogating from their obligations under the present Covenant to the extent strictly required by the exigencies of the situation, provided that such measures are not inconsistent with their other obligations under international law and do not involve discrimination solely on the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin.

2. No derogation from articles 6, 7, 8 (paragraphs I and 2), 11, 15, 16 and 18 may be made under this provision.

3. Any State Party to the present Covenant availing itself of the right of derogation shall immediately inform the other States Parties to the present Covenant, through the intermediary of the Secretary-General of the United Nations, of the provisions from which it has derogated and of the reasons by which it was actuated. A further communication shall be made, through the same intermediary, on the date on which it terminates such derogation.

Article 5

1. Nothing in the present Covenant may be interpreted as implying for any State, group or person any right to engage in any activity or perform any act aimed at the destruction of any of the rights and freedoms recognized herein or at their limitation to a greater extent than is provided for in the present Covenant.

2. There shall be no restriction upon or derogation from any of the fundamental human rights recognized or existing in any State Party to the present Covenant pursuant to law, conventions, regulations or custom on the pretext that the present Covenant does not recognize such rights or that it recognizes them to a lesser extent.

PART III

Article 6

1. Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life.

2. In countries which have not abolished the death penalty, sentence of death may be imposed only for the most serious crimes in accordance with the law in force at the time of the commission of the crime and not contrary to the provisions of the present Covenant and to the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide. This penalty can only be carried out pursuant to a final judgement rendered by a competent court.

3. When deprivation of life constitutes the crime of genocide, it is understood that nothing in this article shall authorize any State Party to the present Covenant to derogate in any way from any obligation assumed under the provisions of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide.

4. Anyone sentenced to death shall have the right to seek pardon or commutation of the sentence. Amnesty, pardon or commutation of the sentence of death may be granted in all cases.

5. Sentence of death shall not be imposed for crimes committed by persons below eighteen years of age and shall not be carried out on pregnant women.

6. Nothing in this article shall be invoked to delay or to prevent the abolition of capital punishment by any State Party to the present Covenant.

Article 7

No one shall be subjected to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation.

Article 8

1. No one shall be held in slavery; slavery and the slave-trade in all their forms shall be prohibited.

2. No one shall be held in servitude.

3.

(a) No one shall be required to perform forced or compulsory labour;

(b) Paragraph 3 (a) shall not be held to preclude, in countries where imprisonment with hard labour may be imposed as a punishment for a crime, the performance of hard labour in pursuance of a sentence to such punishment by a competent court;

(c) For the purpose of this paragraph the term "forced or compulsory labour" shall not include:

(i) Any work or service, not referred to in subparagraph (b), normally required of a person who is under detention in consequence of a lawful order of a court, or of a person during conditional release from such detention;

(ii) Any service of a military character and, in countries where conscientious objection is recognized, any national service required by law of conscientious objectors;

(iii) Any service exacted in cases of emergency or calamity threatening the life or well-being of the community;

(iv) Any work or service which forms part of normal civil obligations.

Article 9

1. Everyone has the right to liberty and security of person. No one shall be subjected to arbitrary arrest or detention. No one shall be deprived of his liberty except on such grounds and in accordance with such procedure as are established by law.

2. Anyone who is arrested shall be informed, at the time of arrest, of the reasons for his arrest and shall be promptly informed of any charges against him.

3. Anyone arrested or detained on a criminal charge shall be brought promptly before a judge or other officer authorized by law to exercise judicial power and shall be entitled to trial within a reasonable time or to release. It shall not be the general rule that persons awaiting trial shall be detained in custody, but release may be subject to guarantees to appear for trial, at any other stage of the judicial proceedings, and, should occasion arise, for execution of the judgement.

4. Anyone who is deprived of his liberty by arrest or detention shall be entitled to take proceedings before a court, in order that that court may decide without delay on the lawfulness of his detention and order his release if the detention is not lawful.

5. Anyone who has been the victim of unlawful arrest or detention shall have an enforceable right to compensation.

Article 10

1. All persons deprived of their liberty shall be treated with humanity and with respect for the inherent dignity of the human person.

2.

(a) Accused persons shall, save in exceptional circumstances, be segregated from convicted persons and shall be subject to separate treatment appropriate to their status as unconvicted persons;

(b) Accused juvenile persons shall be separated from adults and brought as speedily as possible for adjudication.

3. The penitentiary system shall comprise treatment of prisoners the essential aim of which shall be their reformation and social rehabilitation. Juvenile offenders shall be segregated from adults and be accorded treatment appropriate to their age and legal status.

Article 11

No one shall be imprisoned merely on the ground of inability to fulfil a contractual obligation.
Article 12

1. Everyone lawfully within the territory of a State shall, within that territory, have the right to liberty of movement and freedom to choose his residence.

2. Everyone shall be free to leave any country, including his own.

3. The above-mentioned rights shall not be subject to any restrictions except those which are provided by law, are necessary to protect national security, public order (ordre public), public health or morals or the rights and freedoms of others, and are consistent with the other rights recognized in the present Covenant.

4. No one shall be arbitrarily deprived of the right to enter his own country.

Article 13

An alien lawfully in the territory of a State Party to the present Covenant may be expelled therefrom only in pursuance of a decision reached in accordance with law and shall, except where compelling reasons of national security otherwise require, be allowed to submit the reasons against his expulsion and to have his case reviewed by, and be represented for the purpose before, the competent authority or a person or persons especially designated by the competent authority.

Article 14

1. All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge against him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law. The press and the public may be excluded from all or part of a trial for reasons of morals, public order (ordre public) or national security in a democratic society, or when the interest of the private lives of the parties so requires, or to the extent strictly necessary in the opinion of the court in special circumstances where publicity would prejudice the interests of justice; but any judgement rendered in a criminal case or in a suit at law shall be made public except where the interest of juvenile persons otherwise requires or the proceedings concern matrimonial disputes or the guardianship of children.

2. Everyone charged with a criminal offence shall have the right to be presumed innocent until proved guilty according to law.

3. In the determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: (a) To be informed promptly and in detail in a language which he understands of the nature and cause of the charge against him;

(b) To have adequate time and facilities for the preparation of his defence and to communicate with counsel of his own choosing;

(c) To be tried without undue delay;

(d) To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right; and to have legal assistance assigned to him, in any case where the interests of justice so require, and without payment by him in any such case if he does not have sufficient means to pay for it;

(e) To examine, or have examined, the witnesses against him and to obtain the attendance and examination of witnesses on his behalf under the same conditions as witnesses against him;

(f) To have the free assistance of an interpreter if he cannot understand or speak the language used in court;

(g) Not to be compelled to testify against himself or to confess guilt.

4. In the case of juvenile persons, the procedure shall be such as will take account of their age and the desirability of promoting their rehabilitation.
5. Everyone convicted of a crime shall have the right to his conviction and sentence being reviewed by a higher tribunal according to law.

6. When a person has by a final decision been convicted of a criminal offence and when subsequently his conviction has been reversed or he has been pardoned on the ground that a new or newly discovered fact shows conclusively that there has been a miscarriage of justice, the person who has suffered punishment as a result of such conviction shall be compensated according to law, unless it is proved that the non-disclosure of the unknown fact in time is wholly or partly attributable to him.

7. No one shall be liable to be tried or punished again for an offence for which he has already been finally convicted or acquitted in accordance with the law and penal procedure of each country.

Article 15

1 . No one shall be held guilty of any criminal offence on account of any act or omission which did not constitute a criminal offence, under national or international law, at the time when it was committed. Nor shall a heavier penalty be imposed than the one that was applicable at the time when the criminal offence was committed. If, subsequent to the commission of the offence, provision is made by law for the imposition of the lighter penalty, the offender shall benefit thereby.

2. Nothing in this article shall prejudice the trial and punishment of any person for any act or omission which, at the time when it was committed, was criminal according to the general principles of law recognized by the community of nations.

Article 16

Everyone shall have the right to recognition everywhere as a person before the law.

Article 17

1. No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation.

2. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks.

Article 18

1. Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching.

2. No one shall be subject to coercion which would impair his freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice.

3. Freedom to manifest one's religion or beliefs may be subject only to such limitations as are prescribed by law and are necessary to protect public safety, order, health, or morals or the fundamental rights and freedoms of others.

4. The States Parties to the present Covenant undertake to have respect for the liberty of parents and, when applicable, legal guardians to ensure the religious and moral education of their children in conformity with their own convictions.

Article 19

1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference.

2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.

3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:

(a) For respect of the rights or reputations of others;

(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.

Article 20

1. Any propaganda for war shall be prohibited by law.

2. Any advocacy of national, racial or religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence shall be prohibited by law.

Article 21

The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others.

Article 22

1. Everyone shall have the right to freedom of association with others, including the right to form and join trade unions for the protection of his interests.

2. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those which are prescribed by law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others. This article shall not prevent the imposition of lawful restrictions on members of the armed forces and of the police in their exercise of this right.

3. Nothing in this article shall authorize States Parties to the International Labour Organisation Convention of 1948 concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organize to take legislative measures which would prejudice, or to apply the law in such a manner as to prejudice, the guarantees provided for in that Convention.

Article 23

1. The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State.

2. The right of men and women of marriageable age to marry and to found a family shall be recognized.

3. No marriage shall be entered into without the free and full consent of the intending spouses.

4. States Parties to the present Covenant shall take appropriate steps to ensure equality of rights and responsibilities of spouses as to marriage, during marriage and at its dissolution. In the case of dissolution, provision shall be made for the necessary protection of any children.

Article 24

1. Every child shall have, without any discrimination as to race, colour, sex, language, religion, national or social origin, property or birth, the right to such measures of protection as are required by his status as a minor, on the part of his family, society and the State.

2. Every child shall be registered immediately after birth and shall have a name.

3. Every child has the right to acquire a nationality.

Article 25

Every citizen shall have the right and the opportunity, without any of the distinctions mentioned in article 2 and without unreasonable restrictions:

(a) To take part in the conduct of public affairs, directly or through freely chosen representatives;

(b) To vote and to be elected at genuine periodic elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret ballot, guaranteeing the free expression of the will of the electors;

(c) To have access, on general terms of equality, to public service in his country.

Article 26

All persons are equal before the law and are entitled without any discrimination to the equal protection of the law. In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.

Article 27

In those States in which ethnic, religious or linguistic minorities exist, persons belonging to such minorities shall not be denied the right, in community with the other members of their group, to enjoy their own culture, to profess and practise their own religion, or to use their own language.

PART IV

Article 28

1. There shall be established a Human Rights Committee (hereafter referred to in the present Covenant as the Committee). It shall consist of eighteen members and shall carry out the functions hereinafter provided.

2. The Committee shall be composed of nationals of the States Parties to the present Covenant who shall be persons of high moral character and recognized competence in the field of human rights, consideration being given to the usefulness of the participation of some persons having legal experience.

3. The members of the Committee shall be elected and shall serve in their personal capacity.

Article 29

1. The members of the Committee shall be elected by secret ballot from a list of persons possessing the qualifications prescribed in article 28 and nominated for the purpose by the States Parties to the present Covenant.

2. Each State Party to the present Covenant may nominate not more than two persons. These persons shall be nationals of the nominating State.

3. A person shall be eligible for renomination.

Article 30

1. The initial election shall be held no later than six months after the date of the entry into force of the present Covenant.

2. At least four months before the date of each election to the Committee, other than an election to fill a vacancy declared in accordance with article 34, the Secretary-General of the United Nations shall address a written invitation to the States Parties to the present Covenant to submit their nominations for membership of the Committee within three months.

3. The Secretary-General of the United Nations shall prepare a list in alphabetical order of all the persons thus nominated, with an indication of the States Parties which have nominated them, and shall submit it to the States Parties to the present Covenant no later than one month before the date of each election.

4. Elections of the members of the Committee shall be held at a meeting of the States Parties to the present Covenant convened by the Secretary General of the United Nations at the Headquarters of the United Nations. At that meeting, for which two thirds of the States Parties to the present Covenant shall constitute a quorum, the persons elected to the Committee shall be those nominees who obtain the largest number of votes and an absolute majority of the votes of the representatives of States Parties present and voting.

Article 31

1. The Committee may not include more than one national of the same State.

2. In the election of the Committee, consideration shall be given to equitable geographical distribution of membership and to the representation of the different forms of civilization and of the principal legal systems.

Article 32

1. The members of the Committee shall be elected for a term of four years. They shall be eligible for re-election if renominated. However, the terms of nine of the members elected at the first election shall expire at the end of two years; immediately after the first election, the names of these nine members shall be chosen by lot by the Chairman of the meeting referred to in article 30, paragraph 4.
2. Elections at the expiry of office shall be held in accordance with the preceding articles of this part of the present Covenant.

Article 33

1. If, in the unanimous opinion of the other members, a member of the Committee has ceased to carry out his functions for any cause other than absence of a temporary character, the Chairman of the Committee shall notify the Secretary-General of the United Nations, who shall then declare the seat of that member to be vacant.

2. In the event of the death or the resignation of a member of the Committee, the Chairman shall immediately notify the Secretary-General of the United Nations, who shall declare the seat vacant from the date of death or the date on which the resignation takes effect.

Article 34

1. When a vacancy is declared in accordance with article 33 and if the term of office of the member to be replaced does not expire within six months of the declaration of the vacancy, the Secretary-General of the United Nations shall notify each of the States Parties to the present Covenant, which may within two months submit nominations in accordance with article 29 for the purpose of filling the vacancy.

2. The Secretary-General of the United Nations shall prepare a list in alphabetical order of the persons thus nominated and shall submit it to the States Parties to the present Covenant. The election to fill the vacancy shall then take place in accordance with the relevant provisions of this part of the present Covenant.

3. A member of the Committee elected to fill a vacancy declared in accordance with article 33 shall hold office for the remainder of the term of the member who vacated the seat on the Committee under the provisions of that article.

Article 35

The members of the Committee shall, with the approval of the General Assembly of the United Nations, receive emoluments from United Nations resources on such terms and conditions as the General Assembly may decide, having regard to the importance of the Committee's responsibilities.

Article 36

The Secretary-General of the United Nations shall provide the necessary staff and facilities for the effective performance of the functions of the Committee under the present Covenant.

Article 37

1. The Secretary-General of the United Nations shall convene the initial meeting of the Committee at the Headquarters of the United Nations.

2. After its initial meeting, the Committee shall meet at such times as shall be provided in its rules of procedure.

3. The Committee shall normally meet at the Headquarters of the United Nations or at the United Nations Office at Geneva.

Article 38

Every member of the Committee shall, before taking up his duties, make a solemn declaration in open committee that he will perform his functions impartially and conscientiously.

Article 39

1. The Committee shall elect its officers for a term of two years. They may be re-elected.

2. The Committee shall establish its own rules of procedure, but these rules shall provide, inter alia, that:

(a) Twelve members shall constitute a quorum;

(b) Decisions of the Committee shall be made by a majority vote of the members present.

Article 40

1. The States Parties to the present Covenant undertake to submit reports on the measures they have adopted which give effect to the rights recognized herein and on the progress made in the enjoyment of those rights: (a) Within one year of the entry into force of the present Covenant for the States Parties concerned;

(b) Thereafter whenever the Committee so requests.

2. All reports shall be submitted to the Secretary-General of the United Nations, who shall transmit them to the Committee for consideration. Reports shall indicate the factors and difficulties, if any, affecting the implementation of the present Covenant.

3. The Secretary-General of the United Nations may, after consultation with the Committee, transmit to the specialized agencies concerned copies of such parts of the reports as may fall within their field of competence.

4. The Committee shall study the reports submitted by the States Parties to the present Covenant. It shall transmit its reports, and such general comments as it may consider appropriate, to the States Parties. The Committee may also transmit to the Economic and Social Council these comments along with the copies of the reports it has received from States Parties to the present Covenant.

5. The States Parties to the present Covenant may submit to the Committee observations on any comments that may be made in accordance with paragraph 4 of this article.

Article 41

1. A State Party to the present Covenant may at any time declare under this article that it recognizes the competence of the Committee to receive and consider communications to the effect that a State Party claims that another State Party is not fulfilling its obligations under the present Covenant. Communications under this article may be received and considered only if submitted by a State Party which has made a declaration recognizing in regard to itself the competence of the Committee. No communication shall be received by the Committee if it concerns a State Party which has not made such a declaration. Communications received under this article shall be dealt with in accordance with the following procedure:

(a) If a State Party to the present Covenant considers that another State Party is not giving effect to the provisions of the present Covenant, it may, by written communication, bring the matter to the attention of that State Party. Within three months after the receipt of the communication the receiving State shall afford the State which sent the communication an explanation, or any other statement in writing clarifying the matter which should include, to the extent possible and pertinent, reference to domestic procedures and remedies taken, pending, or available in the matter;

(b) If the matter is not adjusted to the satisfaction of both States Parties concerned within six months after the receipt by the receiving State of the initial communication, either State shall have the right to refer the matter to the Committee, by notice given to the Committee and to the other State;

(c) The Committee shall deal with a matter referred to it only after it has ascertained that all available domestic remedies have been invoked and exhausted in the matter, in conformity with the generally recognized principles of international law. This shall not be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged;

(d) The Committee shall hold closed meetings when examining communications under this article;

(e) Subject to the provisions of subparagraph (c), the Committee shall make available its good offices to the States Parties concerned with a view to a friendly solution of the matter on the basis of respect for human rights and fundamental freedoms as recognized in the present Covenant;

(f) In any matter referred to it, the Committee may call upon the States Parties concerned, referred to in subparagraph (b), to supply any relevant information;

(g) The States Parties concerned, referred to in subparagraph (b), shall have the right to be represented when the matter is being considered in the Committee and to make submissions orally and/or in writing;

(h) The Committee shall, within twelve months after the date of receipt of notice under subparagraph (b), submit a report:

(i) If a solution within the terms of subparagraph (e) is reached, the Committee shall confine its report to a brief statement of the facts and of the solution reached;

(ii) If a solution within the terms of subparagraph (e) is not reached, the Committee shall confine its report to a brief statement of the facts; the written submissions and record of the oral submissions made by the States Parties concerned shall be attached to the report. In every matter, the report shall be communicated to the States Parties concerned.

2. The provisions of this article shall come into force when ten States Parties to the present Covenant have made declarations under paragraph I of this article. Such declarations shall be deposited by the States Parties with the Secretary-General of the United Nations, who shall transmit copies thereof to the other States Parties. A declaration may be withdrawn at any time by notification to the Secretary-General. Such a withdrawal shall not prejudice the consideration of any matter which is the subject of a communication already transmitted under this article; no further communication by any State Party shall be received after the notification of withdrawal of the declaration has been received by the Secretary-General, unless the State Party concerned has made a new declaration.

Article 42

1.

(a) If a matter referred to the Committee in accordance with article 41 is not resolved to the satisfaction of the States Parties concerned, the Committee may, with the prior consent of the States Parties concerned, appoint an ad hoc Conciliation Commission (hereinafter referred to as the Commission). The good offices of the Commission shall be made available to the States Parties concerned with a view to an amicable solution of the matter on the basis of respect for the present Covenant;

(b) The Commission shall consist of five persons acceptable to the States Parties concerned. If the States Parties concerned fail to reach agreement within three months on all or part of the composition of the Commission, the members of the Commission concerning whom no agreement has been reached shall be elected by secret ballot by a two-thirds majority vote of the Committee from among its members.

2. The members of the Commission shall serve in their personal capacity. They shall not be nationals of the States Parties concerned, or of a State not Party to the present Covenant, or of a State Party which has not made a declaration under article 41.

3. The Commission shall elect its own Chairman and adopt its own rules of procedure.

4. The meetings of the Commission shall normally be held at the Headquarters of the United Nations or at the United Nations Office at Geneva. However, they may be held at such other convenient places as the Commission may determine in consultation with the Secretary-General of the United Nations and the States Parties concerned.

5. The secretariat provided in accordance with article 36 shall also service the commissions appointed under this article.

6. The information received and collated by the Committee shall be made available to the Commission and the Commission may call upon the States Parties concerned to supply any other relevant information.

7. When the Commission has fully considered the matter, but in any event not later than twelve months after having been seized of the matter, it shall submit to the Chairman of the Committee a report for communication to the States Parties concerned:

(a) If the Commission is unable to complete its consideration of the matter within twelve months, it shall confine its report to a brief statement of the status of its consideration of the matter;

(b) If an amicable solution to the matter on tie basis of respect for human rights as recognized in the present Covenant is reached, the Commission shall confine its report to a brief statement of the facts and of the solution reached;

(c) If a solution within the terms of subparagraph (b) is not reached, the Commission's report shall embody its findings on all questions of fact relevant to the issues between the States Parties concerned, and its views on the possibilities of an amicable solution of the matter. This report shall also contain the written submissions and a record of the oral submissions made by the States Parties concerned;

(d) If the Commission's report is submitted under subparagraph (c), the States Parties concerned shall, within three months of the receipt of the report, notify the Chairman of the Committee whether or not they accept the contents of the report of the Commission.

8. The provisions of this article are without prejudice to the responsibilities of the Committee under article 41.

9. The States Parties concerned shall share equally all the expenses of the members of the Commission in accordance with estimates to be provided by the Secretary-General of the United Nations.

10. The Secretary-General of the United Nations shall be empowered to pay the expenses of the members of the Commission, if necessary, before reimbursement by the States Parties concerned, in accordance with paragraph 9 of this article.

Article 43

The members of the Committee, and of the ad hoc conciliation commissions which may be appointed under article 42, shall be entitled to the facilities, privileges and immunities of experts on mission for the United Nations as laid down in the relevant sections of the Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations.

Article 44

The provisions for the implementation of the present Covenant shall apply without prejudice to the procedures prescribed in the field of human rights by or under the constituent instruments and the conventions of the United Nations and of the specialized agencies and shall not prevent the States Parties to the present Covenant from having recourse to other procedures for settling a dispute in accordance with general or special international agreements in force between them.

Article 45

The Committee shall submit to the General Assembly of the United Nations, through the Economic and Social Council, an annual report on its activities.

PART V

Article 46

Nothing in the present Covenant shall be interpreted as impairing the provisions of the Charter of the United Nations and of the constitutions of the specialized agencies which define the respective responsibilities of the various organs of the United Nations and of the specialized agencies in regard to the matters dealt with in the present Covenant.

Article 47

Nothing in the present Covenant shall be interpreted as impairing the inherent right of all peoples to enjoy and utilize fully and freely their natural wealth and resources.

PART VI

Article 48

1. The present Covenant is open for signature by any State Member of the United Nations or member of any of its specialized agencies, by any State Party to the Statute of the International Court of Justice, and by any other State which has been invited by the General Assembly of the United Nations to become a Party to the present Covenant.

2. The present Covenant is subject to ratification. Instruments of ratification shall be deposited with the Secretary-General of the United Nations.

3. The present Covenant shall be open to accession by any State referred to in paragraph 1 of this article.

4. Accession shall be effected by the deposit of an instrument of accession with the Secretary-General of the United Nations.

5. The Secretary-General of the United Nations shall inform all States which have signed this Covenant or acceded to it of the deposit of each instrument of ratification or accession.

Article 49

1. The present Covenant shall enter into force three months after the date of the deposit with the Secretary-General of the United Nations of the thirty-fifth instrument of ratification or instrument of accession.

2. For each State ratifying the present Covenant or acceding to it after the deposit of the thirty-fifth instrument of ratification or instrument of accession, the present Covenant shall enter into force three months after the date of the deposit of its own instrument of ratification or instrument of accession.

Article 50

The provisions of the present Covenant shall extend to all parts of federal States without any limitations or exceptions.

Article 51

1. Any State Party to the present Covenant may propose an amendment and file it with the Secretary-General of the United Nations. The Secretary-General of the United Nations shall thereupon communicate any proposed amendments to the States Parties to the present Covenant with a request that they notify him whether they favour a conference of States Parties for the purpose of considering and voting upon the proposals. In the event that at least one third of the States Parties favours such a conference, the Secretary-General shall convene the conference under the auspices of the United Nations. Any amendment adopted by a majority of the States Parties present and voting at the conference shall be submitted to the General Assembly of the United Nations for approval.

2. Amendments shall come into force when they have been approved by the General Assembly of the United Nations and accepted by a two-thirds majority of the States Parties to the present Covenant in accordance with their respective constitutional processes. 3. When amendments come into force, they shall be binding on those States Parties which have accepted them, other States Parties still being bound by the provisions of the present Covenant and any earlier amendment which they have accepted.

Article 52

1. Irrespective of the notifications made under article 48, paragraph 5, the Secretary-General of the United Nations shall inform all States referred to in paragraph I of the same article of the following particulars:

(a) Signatures, ratifications and accessions under article 48;

(b) The date of the entry into force of the present Covenant under article 49 and the date of the entry into force of any amendments under article 51.

Article 53

1. The present Covenant, of which the Chinese, English, French, Russian and Spanish texts are equally authentic, shall be deposited in the archives of the United Nations.

2. The Secretary-General of the United Nations shall transmit certified copies of the present Covenant to all States referred to in article 48.


Related News:

Ban Ki Moon has been in a bribe to keep quiet by Indonesia
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww.html

In the UN body should undertake a massive cleanup in accordance with the formation of the United Nations on October 24, 1945 in San Francisco.
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/in-un-body-should-undertake-massive.html

United Nations: Urgent Problems That Need Congressional Action
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/httpwww.html

"The Netherlands should apologize to Moluccans'
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/netherlands-should-apologize-to.html

People of Indonesia Blind with the History
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/httpswww.html
__________________________________________________________________________________

Indonesian:


Pada tanggal 27 Desember 1949, atas desakan dari pemerintah Amerika Serikat kepada PBB, dan disaksikan oleh pemerintah Amerika Serikat dan negara-negara anggota PBB, bahwa PBB telah menyerahkan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda menerima naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada hari itu, dari PBB, melainkan dari pemerintah Belanda mempelajari naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS), yang mana telah diterima oleh pemerintah Belanda.
3 hari kemudian, pada tanggal 30 Desember 1949, pemerintah Belanda menyerahkan kemerdekaan Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS).
Jadi dibawah ini adalah link dimana menjelaskan penyogokan dari pemerintah RI kepada pemerintah Belanda, sehingga permasalahan kemerdekaan Maluku ditutup oleh karena hasil dari semua permainan politik kotor dari kedua pemerintah yang berbeda negara, yaitu: "Permainan politik kotor dari Pemerintah Indonesia dan dari permainan politik kotor dari Pemerintah Belanda, sehingga pemerintah Belanda tidak menyatakan hasil yang sebenarnya tentang keputusan dari Konfrensi Meja Bundar 1949  tentang kemerdekaan untuk Republik Indonesia Serikat (RIS) itu, dan dimana PBB pun telah mengetahui hal itu juga.

http://www.blogtopsites.com/outpost/49b45e2d44b12a23e6f36ddde7b3aa4e

Dibawah ini adalah dari berita link diatas:

RI Diam-diam Bayar Ganti Rugi 600 Juta Gulden ke Belanda

31 MEI 2010

Tanpa diketahui banyak oleh publik, penghisapan Belanda terhadap Indonesia ternyata terus berlangsung. Secara diam-diam, Indonesia malah membayar beban ganti rugi kepada Belanda sejak negeri itu hengkang dari republik. Beban itu baru terlunasi tahun 2003 ini.

Konstruksi pihak terjajah wajib membayar ganti-rugi kepada pihak penjajah, itu terkuak setelah sertifikat dana dari Claimindo dan Belindo ditutup di bursa efek AEX Amsterdam per tanggal 17 Maret 2003, dalam artian kewajiban Indonesia membayar ganti-rugi telah lunas.

Rupanya melalui pendanaan dari Claimindo dan Belindo itulah arus uang pembayaran dari Indonesia dikelola dan disalurkan kepada para pihak di Belanda dalam bentuk sertifikat danareksa atau efek.

Seorang diplomat senior mengungkapkan kepada detikcom bahwa beban ganti-rugi yang harus ditanggung Indonesia itu tepatnya dikaitkan dengan keputusan Presiden Soekarno menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di seluruh wilayah Indonesia pada 1956. Ketika itu semua jenis perusahaan Belanda, dari manufaktur sampai perkebunan tanpa kecuali, diambil alih menjadi milik Indonesia. Sebuah langkah politik Soekarno yang berani dan dalam sekejap memberi modal awal bagi republik yang baru lahir.

Namun masa manis mengalirnya pundi-pundi uang ke kas republik yang dihasilkan perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu hanya bertahan 13 tahun. Setelah Soekarno dijatuhkan dan rezim Orde Baru Soeharto naik, keadaan jadi berbalik. Pemerintah Soeharto tidak berdaya menghadapi Belanda dan bertekuk lutut memenuhi klaim negeri bekas penjajah itu agar membayar ganti-rugi.

Besarnya klaim ganti rugi yang harus dibayar Indonesia mencapai 600 juta gulden, suatu jumlah yang luar biasa besar untuk kurs masa itu. Perjanjian sanggup membayar ganti rugi atas perusahaan-perusahaan Belanda yang dinasionalisasi itu diteken pada 1969. Pihak pemerintah Indonesia diwakili Wakil Presiden Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Karena jumlah ganti-rugi untuk ukuran saat itu sangat besar, Indonesia hanya menyanggupi membayar dalam jangka waktu 35 tahun.

Sejarawan pun tak tahu adanya perjanjian pelunasan ganti rugi tersebut. Maka itu pemerintah diminta memberikan penjelasan.

Tak Tahu

Sejarawan dan peneliti Lembaga Ilmu Politik Indonesia (LIPI) Asvi Warman mengaku tak tahu adanya perjanjian yang mewajibkan Indonesia menyetor 600 juta gulden ke Belanda.

Setahu Asvi, Indonesia memang pernah terkena kasus kewajiban membayar Belanda sebesar 4,5 miliar gulden terkait Konferensi Meja Bundar (KMB). Namun untuk kasus itu Indonesia berhasil membatalkan kewajiban membayar. “Saya tak tahu kalau tahun 1969 kasus itu terulang. Saya sungguh tak mengetahui kalau ada data perjanjian lain. Ini sangat menarik,” kata Asvi.

Asvi juga merasa aneh jika Indonesia yang pernah dijajah Belanda justru bersedia membayar ganti rugi tersebut. “Meski Belanda belum mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Tapi tahun 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan Belanda artinya Indonesia sudah diakui kemerdekaannya oleh Belanda,” kata Asvi. Untuk kejelasan kasus setoran itu, menurut Asvi pemerintah terutama menteri terkait harus memberikan klarifikasi kepada masyarakat.
Rp 1,4 Miliar Gulden

Selain kewajiban 600 juta gulden, ternyata pada 1949-an, Belanda telah sukses memeras Indonesia dengan kewajiban setor mencapai 4,5 miliar gulden! Kisah ini bermula dari Konferensi Meja Bundar (KMB), yang memutuskan sebagai imbalan penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, Belanda mendapat bayaran sejumlah 4,5 miliar gulden dari pihak Indonesia.

Harian Kompas pada Agustus 2000 lalu pernah menulis bahwa lewat tulisannya di De Groene Amsterdammer Januari 2000 berjudul De Indonesische Injectie (Sumbangan Indonesia), sejarawan Lambert Giebels mengungkapkan, sebelumnya Belanda menuntut jumlah yang lebih banyak, yakni 6,5 miliar gulden.
Dari mana angka itu diperoleh? Katanya, itulah total utang Hindia Belanda kepada Pemerintah Belanda yang berkedudukan di Den Haag. Itu berarti, uang yang dikeluarkan oleh Belanda untuk menindas Indonesia, khususnya dua kali agresi militer, justru harus dibayar oleh pemerintah baru Republik Indonesia.

Namun, perjanjian KMB itu kini telah dibatalkan Indonesia secara sepihak karena menilai persetujuan itu berat sebelah. Meski demikian, Indonesia sudah terlanjur setor 4 miliar Gulden selama 1950-1956!

Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda Abdul Irsan pada 24 Agustus 2001 pada Radio Nederland menyentil hal itu. Dia mengungkapkan, barangkali kesepakatan itu diteken karena para perunding itu ingin cepat-cepat supaya Indonesia diakui. Tapi, mengapa hal ini tidak tertulis di buku sejarah? (16)
_________________________________________________________________________________
Sejarah Maluku yang mana telah dijelaskan oleh Karen Parker JD, dimana Karen Parker JD ialah sebagai saksi pada Konfrensi Meja Bundar pada tahun 1949 di Belanda, anda sekalian dapat melihat pada link dibawah ini:

http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/dutch-government-should-be-witness-to.html

Anda dapat menyaksikan pertempuran dan penyerangan yang telah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada Republik Maluku Selatan di tahun 1950, yang mana telah dibantu oleh pemerintah Belanda secara persenjataan berat, seperti kapal perang, tank, dan sebagainya pada link dibawah ini:

http://www.youtube.com/watch?v=ishPDF3-wAE&feature=related

Dan dibawah ini adalah link dimana Karen Parker JD telah mencoba untuk melihat dokumentasi keputusan dari Konfrensi Meja Bundar pada 1949 di tahun 1950, tetapi tetap masih di embargo oleh PBB, dan dimana saudara-saudari dapat melihat nomor dokumentasi pada arsip-arsip PBB tentang permasalahan Maluku:

http://www.guidetoaction.org/parker/selfdet.html

Maluku. (10)

Situasi kedua adalah bahwa dari Maluku. Situasi ini muncul di wilayah Hindia Belanda. Saya menggunakan istilah bahwa daripada Indonesia karena istilah Indonesia adalah istilah diciptakan pada saat proses de-kolonisasi - tidak ada Negara yang disebut Indonesia sebelum 1949. Sedangkan Inggris terutama di balik layar selama proses konstitusi di Burma 1947, pemerintah Belanda di tangan mereka yang sangat berat selama proses de-kolonisasi Hindia Belanda.

Belanda, seperti yang Inggris, digabung banyak negara terkait dan menempatkan mereka di bawah sistem kolonial yang dipaksakan "kesatuan" negara - di bawah satu aturan.

Pada saat de-kolonisasi ada kesulitan besar dalam mencapai kesepakatan untuk apa yang harus terjadi pada semua negara-negara pulau yang sebelumnya independen. Kelompok terkuat dan paling padat penduduknya adalah orang Jawa, berpusat di Jakarta meskipun juga terletak di tempat lain di pulau-pulau. Orang Jawa menjadi daya tawar. Jadi melalui Belanda dan Jawa dan dengan kerjasama dari PBB pada saat itu, Indonesia adalah terwujud. Instrumen de-kolonisasi, yang disebut Perjanjian Konferensi Meja Bundar tahun 1949, adalah antara Belanda, orang Jawa - kepemimpinan Indonesia dan PBB. (11) Negara baru yang akan terbentuk dari Hindia Belanda itu disebut Amerika Serikat Indonesia dan itu harus terdiri dari pulau-pulau Jawa untuk dikelompokkan sebagai "Republik Indonesia" dan lainnya bersama-sama "republik . " Maluku adalah untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia Timur.

Perjanjian Konferensi Meja Bundar memiliki beberapa "opt-out" ketentuan ketentuan menawarkan untuk pilihan baik internal dan eksternal. Sebagai contoh, populasi wilayah itu harus diberi plebisit untuk menentukan (12) Yang kedua "opt-out" ketentuan diperbolehkan menyatakan bahwa tidak meratifikasi konstitusi untuk bernegosiasi dengan baik "apakah mereka akan membentuk sebuah negara komponen terpisah." Amerika Serikat Indonesia atau Belanda untuk "hubungan khusus." (13) Dengan demikian, instrumen de-kolonisasi itu sendiri untuk Hindia Belanda memberikan Maluku hak hukum untuk memisahkan diri.

Segera setelah membalik kekuasaan, orang Jawa mulai paksa menggabungkan komponen ke dalam Republik Indonesia (benteng Jawa) ketimbang mengimplementasikan plebisit. Selain itu, orang Jawa membuat jelas bahwa mereka tidak akan membiarkan bagian-bagian komponen untuk "opt-out" seluruhnya. Dengan tekanan Jawa meningkat pada Maluku, Maluku menanggapi dengan menerapkan Pasal 2.

2: pada tanggal 25 April 1950, kepemimpinan Maluku mendeklarasikan negara merdeka Republik Maluku Selatan. Namun, orang Jawa sangat menentang ini, dan dirinya sendiri menyerbu Maluku. Sayangnya, pada saat yang sama, pasukan Maluku serius habis karena Belanda telah diangkut 4.000 tentara Maluku dan keluarga mereka ke Belanda. Kekuatan Maluku telah menjadi bagian dari pasukan Belanda di Hindia Timur (KNIL) dan membawanya ke Belanda. Orang-orang Maluku yang tersisa tanpa pembela melawan tentara Jawa.

Pada waktu itu, Komisi PBB untuk Indonesia mengambil kasus Maluku. Namun demikian, menjadi jelas bahwa politik PBB tampaknya berubah. Sulit untuk menilai apa yang terjadi, sebagian karena, seperti saya menemukan dalam meneliti Dewan Keamanan dan Komisi PBB untuk Indonesia masa itu, sebagian besar dokumen masih diembargo. Para peneliti bahkan tidak bisa melihat mereka. Apa yang jelas adalah bahwa kesepakatan dibuat mungkin di belakang layar, karena pada akhirnya, PBB tidak bersikeras pada penghapusan orang Jawa dari Maluku dan Komisi untuk Indonesia diam-diam tidak lagi ada di sekitar 1955.

Seperti yang Anda tahu, banyak komponen lain dari berbagi mantan Hindia Belanda Timur dengan Maluku yang berkelanjutan (dan memang memburuk) periode dengan serangan merajalela dan kekerasan oleh Tentara Indonesia dan pemerintah mendukung kelompok paramiliter serta pelanggaran hak asasi manusia terus. Ini benar-benar krisis penentuan nasib sendiri, mempengaruhi terutama Maluku, Aceh, dan Papua Barat.
________________________________________________________________________________

Terjemahan Proklamasi Republik Maluku Selatan:

Memenuhi kehendak yang benar-benar, tuntutan dan desakan rakyat Maluku Selatan,maka dengan ini, kita memproklamirkan kemerdekaan Maluku Selatan, de facto de jure, yang berbentuk Republik, selain dari semua perhubungan konstitusionalIndonesia Timur, dan RIS (Republik Indonesia Serikat), beralasan NIT (negara Indonesia Timur) tidak mampu mempertahankan posisinya sebagai negara bagiansesuai dengan peraturan Mutamar Denpasar yang masih berlaku, juga sesuaidengan keputusan Dewan Maluku Selatan, tanggal 11 Maret 1947, sementara RIStelah melanggar keputusan KMB (Konferensi Meja Bundar) dan UUD sendiri.

Ambon, 25 April 1950, Pemerintah Maluku Selatan
JH Manuhutu
A Wairisal
_________________________________________________________________________________
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1665717253423&set=a.1665694932865.2089361.1552033107&type=3&theater




PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa)

14 Juli 2004

Dear Mr Souisa

Atas nama Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan, saya ingin mengakui penerimaan surat Anda tertanggal 15 Mei 2004 dan lampiran, yang baru-baru ini dirujuk ke kantor ini untuk menjawab.

Tolong izinkan saya untuk berterima kasih untuk berbagi pandangan Anda tentang hak asasi manusia dengan kami, yang isinya telah dibaca dan dicatat. Saya minta maaf untuk mengatakan, bagaimanapun, Sekretaris Jenderal Organisasi maupun PBB dapat menyebar, mengotorisasi, mendukung atau menawarkan opini yang objektif tentang bahan yang tidak dihasilkan dengan Organisasi. Untuk alasan ini, saya kembali kandang Anda dengan keinginan Anda salinan Direktori Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana Anda akan menemukan alamat yang Anda cari.

Saya harus memberitahu Anda bahwa Sekretaris-Jenderal tidak bertindak sendirian dan bahwa ia harus memiliki dukungan dari negara-negara anggota Organisasi untuk membawa proposal sebelum Majelis Umum. Saya lampirkan sebuah fakta PBB-lembar dengan rincian proses dimana suatu Negara baru atau mungkin Pemerintah memperoleh pengakuan oleh Organisasi. Saya berharap ini akan membantu Anda.

Terima kasih atas minat Anda di PBB dan meluangkan waktu untuk menulis kepada kami.

Anda Hormat kami


Dawn Johnston Britton
Kepala Satuan Pertanyaan Umum
Departemen Informasi Publik


Bapak John Pieter Souisa
Satuan 3 / 18 Torrens Jalan
Hindmarsh Barat
Australia Selatan 5007

_______________________________________________________________________________ 

http://www2.ohchr.org/english/law/ccpr.htm

Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Diadopsi dan terbuka untuk penandatanganan, ratifikasi dan aksesi oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI)
16 Desember 1966

berlakunya 23 Maret 1976, sesuai dengan Pasal 49

Mukadimah

Negara Pihak pada Kovenan ini,

Menimbang bahwa, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Mengakui bahwa hak-hak berasal dari martabat pribadi manusia,

Mengakui, bahwa sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, cita-cita manusia bebas menikmati kebebasan sipil dan politik dan kebebasan dari ketakutan dan ingin hanya dapat dicapai apabila diciptakan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik, serta sebagai hak ekonomi, sosial dan budaya,

Mengingat kewajiban Negara berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mempromosikan penghormatan universal untuk, dan ketaatan, hak asasi manusia dan kebebasan,

Menyadari bahwa individu, memiliki kewajiban terhadap individu lain dan terhadap masyarakat dimana ia berada, tanggung jawab untuk berupaya keras bagi pemajuan dan pelaksanaan hak yang diakui dalam Kovenan ini,

Menyetujui pasal-pasal berikut:

BAGIAN I

Pasal 1

1. Semua bangsa memiliki hak penentuan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban internasional yang timbul dari kerjasama ekonomi, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal tidak mungkin orang akan kekurangan sarana subsistensi sendiri.

3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang memiliki tanggung jawab untuk administrasi Non-Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak penentuan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAGIAN II

Pasal 2

1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan memastikan untuk semua individu berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya hak yang diakui dalam Kovenan ini, tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

2. Apabila belum diatur oleh tindakan legislatif atau lainnya yang ada, setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan-ketentuan Kovenan ini, untuk mengadopsi hukum tersebut atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk memberikan efek terhadap hak yang diakui dalam Kovenan ini.

3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji:

(A) Untuk memastikan bahwa setiap orang yang hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak dalam kapasitas resmi;

(B) Untuk memastikan bahwa setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan hak-haknya oleh lembaga peradilan, administratif atau legislatif yang kompeten, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum Negara tersebut, dan untuk mengembangkan kemungkinan peradilan obat;

(C) Untuk menjamin bahwa otoritas kompeten harus menegakkan pemulihan tersebut apabila dikabulkan.

Pasal 3

Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.

Pasal 4

1. Pada saat darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keberadaan yang secara resmi menyatakan, Negara-Negara Pihak dalam Kovenan ini dapat mengambil tindakan derogating dari kewajiban mereka berdasarkan Kovenan ini sejauh ketat diperlukan oleh urgensi situasi , asalkan tindakan tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional dan tidak mengandung diskriminasi semata-mata atas dasar ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama atau asal usul sosial.

2. Tidak ada pengurangan dari artikel 6, 7, 8 (ayat I dan 2), 11, 15, 16 dan 18 dapat dibuat di bawah ketentuan ini.

3. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini availing diri dari hak pengurangan harus segera memberitahu Negara-Negara Pihak lainnya pada Kovenan ini, melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, ketentuan dari yang telah derogated dan dari alasan oleh yang sudah ditekan. Sebuah komunikasi lebih lanjut harus dilakukan, melalui perantara yang sama, pada tanggal berakhirnya pengurangan tersebut.

Pasal 5

1. Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai suatu Negara, kelompok atau orang hak untuk terlibat dalam kegiatan atau melakukan tindakan yang ditujukan pada perusakan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan atau keterbatasan mereka ke tingkat yang lebih besar dari disediakan untuk dalam Kovenan ini.

2. Tidak boleh ada pembatasan atau pengurangan dari hak-hak manusia yang mendasar diakui atau yang ada di setiap Negara Pihak pada Kovenan ini menurut hukum, konvensi, peraturan atau kebiasaan, dengan alasan bahwa Kovenan ini tidak mengakui hak tersebut, atau mengakui mereka ke tingkat yang lebih rendah.

BAGIAN III

Pasal 6

1. Setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun boleh sewenang-wenang dirampas hidupnya.

2. Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, hukuman mati dapat diterapkan hanya untuk kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat kejahatan tersebut dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan ini dan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan akhir yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.

3. Ketika perampasan kehidupan merupakan kejahatan genosida, dapat dipahami bahwa tidak satupun dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, untuk mengurangi dengan cara apapun dari kewajiban diasumsikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

4. Siapapun dihukum mati berhak untuk mencari pengampunan atau keringanan hukuman. Amnesti, pengampunan atau pergantian dari hukuman mati dapat diberikan dalam semua kasus.

5. Hukuman mati tidak akan dijatuhkan untuk kejahatan yang dilakukan oleh orang dibawah usia delapan belas tahun dan tidak dilakukan pada wanita hamil.

6. Tidak ada dalam pasal ini harus dipanggil untuk menunda atau mencegah penghapusan hukuman mati oleh Negara Pihak pada Kovenan ini.

Pasal 7

Tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan atau hukuman. Secara khusus, tidak seorangpun dapat dikenakan tanpa persetujuan bebas untuk eksperimen medis atau ilmiah.

Pasal 8

1. Tidak seorangpun dapat ditahan di perbudakan; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

2. Tidak seorangpun dapat ditahan di perbudakan.

3.

(A) Tidak seorang pun wajib untuk melakukan kerja paksa atau wajib;

(B) Ayat 3 (a) tidak harus dilakukan untuk mencegah, di negara-negara di mana penjara dengan kerja paksa dapat dijatuhkan sebagai hukuman untuk kejahatan, kinerja kerja keras dalam mengikut dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang;

(C) Untuk tujuan ayat ini istilah "paksa atau wajib kerja" tidak mencakup:

(I) Setiap pekerjaan atau jasa, yang tidak disebutkan dalam sub-ayat (b), yang biasanya diwajibkan pada orang yang berada di bawah penahanan di atas perintah yang sah dari pengadilan, atau pada orang yang menjalani pembebasan bersyarat dari penahanan tersebut;

(Ii) Setiap layanan yang bersifat militer dan, di negara-negara di mana keberatan hati nurani diakui, setiap layanan nasional yang diperlukan oleh hukum penentang hati nurani;

(Iii) Setiap tugas yang dituntut dalam kasus-kasus darurat atau bencana yang mengancam kehidupan atau kesejahteraan masyarakat;

(Iv) Setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan bagian dari kewajiban umum warga negara.

Pasal 9

1. Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat dikenakan penangkapan sewenang-wenang atau penahanan. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali atas dasar seperti dan sesuai dengan prosedur seperti yang ditetapkan oleh hukum.

2. Siapa pun yang ditangkap harus diberitahu, pada saat penangkapan, alasan-alasan penangkapannya dan harus segera diberitahu tentang segala tuduhan terhadapnya.

3. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan atas tuduhan pidana harus segera dihadapkan ke depan hakim atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan dan harus berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Ini tidak akan menjadi aturan umum bahwa orang yang menunggu diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu sidang, pada setiap tahap lain dari proses pengadilan, dan, jika ada kesempatan muncul, untuk pelaksanaan penghakiman.

4. Siapapun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, agar pengadilan yang dapat memutuskan tanpa penundaan atas keabsahan penahanannya dan memerintahkan pembebasannya bila penahanan tersebut tidak sah.

5. Siapapun yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan harus mempunyai hak untuk mendapatkan kompensasi.

Pasal 10

1. Semua orang yang dirampas kebebasannya harus diperlakukan secara manusiawi dan dengan menghormati martabat yang melekat pada pribadi manusia.

2.

(A) Tersangka, kecuali dalam keadaan luar biasa, harus dipisahkan dari orang dihukum dan tunduk diperlakukan secara berbeda sesuai dengan statusnya sebagai orang yang belum dipidana;

(B) Terdakwa di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin untuk ajudikasi.

3. Sistem penjara harus mencakup perlakuan terhadap tahanan memiliki tujuan utama yang akan memperbaiki dan melakukan rehabilitasi sosial. Terpidana di bawah umur harus dipisahkan dari orang dewasa dan diperlakukan sesuai dengan usia dan status hukum mereka.

Pasal 11

Tidak seorangpun dapat dipenjarakan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontrak.
Pasal 12

1. Setiap orang yang secara sah berada dalam wilayah suatu Negara harus, dalam wilayah tersebut, memiliki hak atas kebebasan bergerak dan kebebasan untuk memilih tempat tinggalnya.

2. Setiap orang bebas untuk meninggalkan negara manapun, termasuk negaranya sendiri.

3. Disebutkan di atas hak tidak akan tunduk pada pembatasan apapun kecuali pembatasan yang ditentukan oleh hukum, diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum (ordre public), kesehatan masyarakat atau moral atau hak-hak dan kebebasan orang lain, dan konsisten dengan yang lainnya hak yang diakui dalam Kovenan ini.

4. Tidak seorangpun dapat secara sewenang-wenang dicabut hak untuk memasuki negaranya sendiri.

Pasal 13

Alien sah di wilayah suatu Negara Pihak pada Kovenan ini dapat diusir darinya hanya menurut keputusan dicapai sesuai dengan hukum dan harus, kecuali ada alasan-alasan kuat mengenai keamanan nasional, harus diberikan kesempatan untuk mengajukan alasan untuk menolak nya pengusiran dan agar kasusnya ditinjau kembali dan diwakili untuk tujuan ini, pihak berwenang atau orang atau orang-orang khusus ditunjuk oleh otoritas yang kompeten.

Pasal 14

1. Semua orang harus sama di depan pengadilan dan pengadilan. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, atau hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan hukum, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum. Pers dan masyarakat dapat dilarang untuk mengikuti seluruh atau sebagian sidang karena alasan moral, ketertiban umum (ordre public) atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokratis, atau ketika kepentingan kehidupan pribadi dari para pihak membutuhkan, atau untuk sejauh benar-benar diperlukan menurut pendapat pengadilan dalam keadaan khusus, dimana publikasi justru akan merugikan kepentingan keadilan sendiri; tetapi setiap penilaian yang diberikan dalam kasus pidana atau dalam suatu gugatan hukum yang akan dibuat publik kecuali di mana kepentingan orang di bawah umur dinyatakan membutuhkan atau proses keprihatinan perselisihan perkawinan atau perwalian anak-anak.

2. Setiap orang yang dituntut dengan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan bersalah menurut hukum.

3. Dalam menentukan tindak pidana yang dituduhkan padanya, setiap orang berhak atas jaminan-jaminan minimal berikut ini, dalam persamaan yang penuh: (a) Diberi informasi denga segera dan secara rinci dalam bahasa yang ia mengerti sifat dan penyebab tuduhan terhadap dirinya ;

(B) Untuk diberi waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan dan berhubungan dengan pengacara yang dipilihnya sendiri;

(C) Untuk diadili tanpa penundaan;

(D) Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui bantuan hukum yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahu, jika ia tidak memiliki bantuan hukum, hak ini, dan untuk mendapatkan bantuan hukum ditugaskan kepadanya, dalam setiap kasus di mana kepentingan keadilan, dan tanpa pembayaran oleh-Nya dalam setiap kasus seperti jika ia tidak memiliki sarana yang cukup untuk membayar untuk itu;

(E) Untuk memeriksa atau meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta dihadirkan dan diperiksanya saksi-saksi atas nama di bawah kondisi yang sama seperti saksi-saksi terhadap dia;

(F) Untuk mendapatkan bantuan gratis penerjemah jika dia tidak bisa memahami atau berbicara bahasa yang digunakan di pengadilan;

(G) Tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk mengaku bersalah.

4. Dalam kasus orang di bawah umur, prosedur yang dipakai harus seperti akan mempertimbangkan usia mereka dan keinginan untuk meningkatkan rehabilitasi bagi mereka.
5. Setiap orang yang dihukum karena kejahatan berhak untuk keyakinannya dan hukumannya ditinjau oleh pengadilan yang lebih tinggi menurut hukum.

6. Ketika seseorang telah dengan keputusan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, dan apabila kemudian keyakinannya telah berbalik atau ia telah diampuni berdasarkan suatu fakta yang baru atau yang baru saja ditemukan menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi keguguran keadilan, orang tersebut yang telah menderita hukuman sebagai akibat dari keputusan tersebut harus diberi ganti rugi menurut hukum, kecuali jika dibuktikan bahwa tidak terungkapnya fakta yang tidak diketahui itu, sepenuhnya atau sebagian disebabkan karena dirinya.

7. Tidak seorang pun akan bertanggung jawab untuk diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan sesuai dengan hukum dan prosedur pidana masing-masing negara.

Pasal 15

1. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana berdasarkan hukum nasional atau internasional, pada saat itu dilakukan. Dan tidak akan hukuman berat dijatuhkan dari salah satu yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan. Jika, setelah komisi pelanggaran, ketentuan dibuat oleh hukum untuk pengenaan hukuman lebih ringan, pelaku harus mendapatkan keuntungan demikian.

2. Tidak ada dalam pasal ini akan mengurangi percobaan dan hukuman dari setiap orang untuk setiap tindakan atau kelalaian yang, pada saat itu merupakan suatu kejahatan menurut prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.

Pasal 16

Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.

Pasal 17

1. Tidak seorangpun dapat dikenai intervensi sewenang-wenang atau melanggar hukum dengan, keluarganya privasi rumah, atau korespondensi, atau serangan tidak sah atas kehormatan dan reputasinya.

2. Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti tersebut.

Pasal 18

1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau keyakinan pilihannya, dan kebebasan, baik secara individual maupun dalam komunitas dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaan dalam ibadah, praktek ketaatan, dan pengajaran.

2. Tidak seorang pun boleh dikenakan paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memiliki atau mengadopsi suatu agama atau kepercayaan pilihannya.

3. Kebebasan untuk memanifestasikan agama seseorang atau kepercayaan dapat tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan, atau moral atau hak-hak mendasar dan kebebasan orang lain.

4. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan, bilamana berlaku, wali hukum untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.

Pasal 19

1. Setiap orang memiliki hak untuk memiliki pendapat tanpa gangguan.

2. Setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tertulis atau cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.

3. Pelaksanaan hak-hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas khusus dan tanggung jawab. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal ini hanya akan seperti yang disediakan oleh hukum dan diperlukan:

(A) Untuk menghormati hak atau reputasi orang lain;

(B) Untuk perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral umum.

Pasal 20

1. Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum.

2. Setiap advokasi kebencian nasional, rasial atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Pasal 21

Hak berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan dapat ditempatkan pada pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuia dengan hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan masyarakat atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.

Pasal 22

1. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

2. Tidak ada pembatasan yang dapat ditempatkan pada pelaksanaan hak ini selain yang telah diatur oleh hukum dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau keselamatan umum, ketertiban umum (ordre public), perlindungan kesehatan atau moral atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain. Pasal ini tidak menghalangi dikenakannya pembatasan yang sah dari pada anggota angkatan bersenjata dan polisi dalam latihan mereka hak ini.

3. Tidak ada dalam Pasal ini yang memberikan kewenangan kepada Negara Pihak Konvensi Organisasi Buruh Internasional tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berserikat untuk mengambil tindakan legislatif yang akan mengurangi atau menerapkan hukum sedemikian rupa untuk mengurangi jaminan-jaminan diberikan dalam Konvensi tersebut.


Pasal 23
1. Keluarga adalah unit kelompok alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
2. Hak laki-laki dan perempuan usia kawin untuk menikah dan membentuk keluarga harus diakui.
3. Tidak ada pernikahan akan mengadakan tanpa persetujuan bebas dan penuh dari pasangan berniat.
4. Negara Pihak pada Kovenan ini harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin kesetaraan hak dan tanggung jawab pasangan untuk pernikahan, selama pernikahan dan pada pembubarannya. Dalam hal pembubaran, ketentuan harus dibuat untuk perlindungan yang diperlukan dari setiap anak.
Pasal 24
1. Setiap anak harus memiliki, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran, hak atas langkah-langkah seperti perlindungan sebagaimana diwajibkan oleh statusnya sebagai anak di bawah umur, pada bagian keluarganya, masyarakat dan Negara.
2. Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu nama.
3. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan kebangsaan.
Pasal 25
Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak masuk akal:
(A) Untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan publik, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
(B) Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih;
(C) Untuk memiliki akses, berdasarkan persyaratan umum kesetaraan, untuk pelayanan publik di negaranya.
Pasal 26
Semua orang sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama. Dalam hal ini, hukum harus melarang setiap diskriminasi dan menjamin kepada semua orang perlindungan yang sama dan efektif terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal nasional atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.
Pasal 27
Di negara-negara di mana etnis, agama atau bahasa minoritas ada, kelompok minoritas tersebut tidak boleh diingkari haknya, dalam masyarakat dengan anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menganut dan menjalankan agama mereka sendiri, atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiri.
BAGIAN IV
Pasal 28
1. Harus dibentuk Komite Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut dalam Kovenan ini sebagai Komite). Ini terdiri dari delapan belas anggota dan bertugas melaksanakan fungsi sebagaimana dijabarkan berikut.
2. Komite akan terdiri dari warga negara dari Negara Pihak dalam Kovenan ini yang harus bermoral tinggi dan diakui keahliannya di bidang hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan manfaat dari keikutsertaan sejumlah orang yang berpengalaman di bidang hukum.
3. Para anggota Komite harus dipilih dan bertugas dalam kapasitas pribadi mereka.
Pasal 29
1. Para anggota Komite akan dipilih dengan suara rahasia dari daftar orang-orang yang memiliki kualifikasi yang ditetapkan dalam pasal 28, dan dicalonkan untuk tujuan itu oleh Negara Pihak pada Kovenan ini.
2. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mencalonkan tidak lebih dari dua orang. Orang-orang ini akan menjadi warga negara dari Negara pencalonan.
3. Seseorang akan memenuhi syarat untuk pencalonan kembali.
Pasal 30
1. Pemilihan pertama akan diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tanggal berlakunya dari Kovenan ini.
2. Setidaknya empat bulan sebelum tanggal setiap pemilihan Komite, selain pemilihan untuk mengisi kekosongan dinyatakan sesuai dengan Pasal 34, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengirimkan undangan tertulis kepada Negara Pihak pada Kovenan ini untuk menyerahkan nominasi mereka untuk keanggotaan Komite dalam waktu tiga bulan.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan daftar nama dalam urutan abjad dari semua orang yang dicalonkan, dengan indikasi Negara-Negara Pihak yang telah mencalonkan mereka, dan akan menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini tidak lebih dari satu bulan sebelum tanggal pemilihan.
4. Pemilihan anggota Komite harus diselenggarakan pada sidang Negara-negara Pihak pada Kovenan ini diadakan oleh Sekretaris Jenderal PBB di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada pertemuan itu, di mana dua pertiga dari Negara Pihak dalam Kovenan ini harus kuorum, orang-orang terpilih untuk Komite adalah orang calon yang memperoleh suara terbanyak dan mayoritas mutlak dari suara para wakil Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara.
Pasal 31
1. Komite tidak beranggotakan lebih dari satu nasional dari Negara yang sama.
2. Dalam pemilihan Komite, harus dipertimbangkan pembagian geografis yang merata dalam keanggotaannya dan perwakilan dari berbagai bentuk kebudayaan dan sistem-sistem hukum yang utama.
Pasal 32
1. Para anggota Komite akan dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk pemilihan kembali jika dicalonkan kembali. Namun, ketentuan sembilan anggota yang terpilih pada pemilihan pertama akan berakhir pada akhir dari dua tahun, segera setelah pemilihan pertama, nama-nama sembilan anggota harus dipilih lewat undian oleh Ketua rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, ayat 4.2. Pemilihan pada akhir masa jabatan akan diselenggarakan sesuai dengan artikel sebelumnya dalam bagian ini dari Kovenan ini.
Pasal 33
1. Jika, menurut pendapat bulat dari anggota lain, anggota Komite telah berhenti untuk melaksanakan fungsinya untuk penyebab lain dari tidak adanya karakter sementara, Ketua Komite harus memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian akan menyatakan bahwa jabatan anggota tersebut kosong.
2. Dalam hal kematian atau pengunduran diri seorang anggota Komite, Ketua harus segera memberitahukan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan mendeklarasikan kursi kosong sejak tanggal meninggalnya atau pada tanggal pengunduran diri berlaku .
Pasal 34
1. Ketika kekosongan yang telah dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 dan jika masa jabatan anggota yang akan diganti tidak berakhir dalam waktu enam bulan dari deklarasi lowongan, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahukan masing-masing Negara Pihak pada Kovenan ini, yang mungkin dalam waktu dua bulan mengajukan nominasi sesuai dengan pasal 29 untuk tujuan mengisi kekosongan tersebut.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menyiapkan suatu daftar dengan urutan abjad dari nama orang yang dicalonkan dan akan menyampaikannya kepada Negara-negara Pihak pada Kovenan ini. Pemilihan untuk mengisi kekosongan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait dalam bagian ini dari Kovenan ini.
3. Seorang anggota Komite yang telah dipilih untuk mengisi kekosongan dinyatakan sesuai dengan Pasal 33 akan menduduki jabatan itu selama sisa masa jabatan anggota yang telah mengosongkan kursi pada Komite sesuai dengan ketentuan dalam Pasal tersebut.
Pasal 35
Para anggota Komite, dengan persetujuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, menerima honorarium sumber PBB dari syarat dan kondisi seperti Majelis Umum dapat memutuskan, dengan mempertimbangkan pentingnya tanggung jawab Komite.
Pasal 36
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus menyediakan staf dan fasilitas untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi Komite berdasarkan Kovenan ini diperlukan.
Pasal 37
1. Sekretaris Jenderal PBB harus menyelenggarakan sidang pertama Komite di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Setelah sidang pertama ini, Komite harus bertemu pada waktu-waktu seperti yang ditetapkan dalam aturan tata kerjanya.
3. Komite umumnya akan mengadakan pertemuan di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor PBB di Jenewa.
Pasal 38
Setiap anggota Komite, sebelum memulai tugasnya, membuat pernyataan dalam Komite terbuka bahwa ia akan melaksanakan tugasnya tanpa memihak dan dengan seksama.
Pasal 39
1. Komite harus memilih para stafnya untuk masa jabatan dua tahun. Mereka mungkin terpilih kembali.
2. Komite harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, tetapi aturan ini harus menyediakan, antara lain, bahwa:
(A) Dua belas anggotanya merupakan kuorum;
(B) Keputusan-keputusan Komite harus diambil dengan suara mayoritas dari anggota yang hadir.
Pasal 40
1. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang telah mereka ambil yang mempengaruhi hak-hak yang diakui dalam Kovenan dan kemajuan yang dicapai dalam hal pemenuhan hak-hak: (a) Dalam satu tahun sejak mulai berlakunya Kovenan ini untuk Negara Pihak yang bersangkutan;
(B) Setelah itu setiap kali diminta oleh Komite.
2. Semua laporan harus disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan mereka kepada Komite untuk dipertimbangkan. Laporan harus menunjukkan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, yang mempengaruhi penerapan Kovenan ini.
3. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah berkonsultasi dengan komite, mengirimkan kepada badan-badan khusus yang terkait, salinan dari bagian-bagian laporan yang dianggap masuk dalam bidang kompetensi mereka.
4. Komite akan mempelajari laporan yang disampaikan oleh Negara Pihak pada Kovenan ini. Ini akan mengirimkan laporannya, dan komentar umum seperti itu dianggap tepat, kepada Negara Pihak. Komite dapat juga menyampaikan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial komentar-komentar tersebut bersama dengan salinan laporan-laporan yang diterima dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini.
5. Negara-negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengajukan kepada pengamatan Komite pada setiap komentar yang dapat dibuat sesuai dengan ayat 4 pasal ini.
Pasal 41
1. Suatu Negara Pihak pada Kovenan ini sewaktu-waktu dapat menyatakan, berdasarkan pasal ini bahwa pihaknya mengakui kewenangan Komite untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi yang menyatakan bahwa suatu Negara Pihak menyatakan bahwa Negara Pihak lainnya tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kovenan ini. Berdasarkan pasal ini dapat diterima dan dianggap hanya jika diajukan oleh Negara Pihak yang telah membuat deklarasi mengakui dirinya tunduk kompetensi Komite. Tidak ada komunikasi akan diterima oleh Komite jika itu menyangkut suatu Negara Pihak yang belum membuat pernyataan seperti itu. Komunikasi yang diterima berdasarkan pasal ini akan ditangani sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
(A) Jika suatu Negara Pihak pada Kovenan ini menganggap bahwa Negara Pihak lain tidak menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini, ia dapat secara tertulis meminta hal tersebut kepada Negara Pihak. Dalam waktu tiga bulan setelah diterimanya komunikasi Negara penerima harus membayar Negara yang dikirim komunikasi penjelasan, atau pernyataan lain secara tertulis untuk menjelaskan persoalan yang harus mencakup, sejauh mungkin dan relevan, mengacu pada prosedur domestik dan solusi yang diambil , tertunda, atau tersedia dalam hal ini;
(B) Jika hal tersebut tidak disesuaikan dengan kepuasan dari kedua Negara Pihak yang bersangkutan dalam waktu enam bulan setelah penerimaan oleh Negara penerima dari komunikasi awal, masing-masing Negara berhak untuk merujuk hal tersebut kepada Komite, dengan memberitahukan kepada Komite dan Negara lainnya;
(C) Komite harus menangani suatu masalah yang diserahkan kepadanya setelah ia memastikan bahwa semua penyelesaian domestik yang ada telah ditempuh dalam menangani masalah ini, sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang diakui. Ini tidak akan menjadi aturan di mana penerapan obat tidak masuk akal berkepanjangan;
(D) Komite akan menyelenggarakan sidang tertutup manakala memeriksa komunikasi menurut pasal ini;
(E) Tunduk pada ketentuan huruf (c), Komite akan menyediakan jasa-jasa baik kepada Negara Pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk solusi ramah dari masalah ini atas dasar penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang diakui di Kovenan ini;
(F) Dalam setiap masalah yang diserahkan kepadanya, Komite dapat meminta Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub (b), untuk memberikan semua informasi yang relevan;
(G) Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam sub (b), berhak untuk diwakili ketika masalah ini sedang dipertimbangkan di Komite dan untuk memberikan masukan secara lisan dan / atau tertulis;
(H) Komite, dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan berdasarkan sub ayat (b), menyampaikan laporan:
(I) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (e) tercapai, Komite akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta dan solusi mencapai;
(Ii) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (e) tidak tercapai, Komite membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta; pengajuan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara Pihak terkait harus dilampirkan laporan tersebut. Dalam setiap hal, laporan tersebut harus dikomunikasikan kepada Negara Pihak yang bersangkutan.
2. Ketentuan-ketentuan pasal ini mulai berlaku pada saat sepuluh Negara Pihak pada Kovenan ini telah membuat deklarasi berdasarkan ayat pasal ini. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Negara Pihak kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan mengirimkan salinan resminya kepada Negara Pihak lain. Sebuah deklarasi dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal. Penarikan semacam itu tidak akan merugikan pertimbangan setiap masalah yang merupakan subyek dari komunikasi yang sudah dikirimkan berdasarkan pasal ini, tidak ada komunikasi lebih lanjut oleh Negara Pihak wajib diterima setelah pemberitahuan penarikan deklarasi tersebut telah diterima oleh Sekretaris Jenderal , kecuali Negara Pihak yang bersangkutan telah membuat pernyataan baru.
Pasal 42
1.
(A) Jika masalah yang diserahkan kepada Komite sesuai dengan pasal 41 tidak diselesaikan untuk kepuasan para Negara Pihak yang bersangkutan, Komite dapat, dengan persetujuan dari Negara Pihak yang bersangkutan, menunjuk Komisi Konsiliasi ad hoc (selanjutnya disebut sebagai Komisi). Kantor baik Komisi harus dibuat tersedia bagi Negara Pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk solusi damai dari materi atas dasar penghormatan terhadap Kovenan ini;
(B) Komisi terdiri dari lima orang yang dapat diterima oleh Negara Pihak yang bersangkutan. Jika Negara Pihak yang bersangkutan gagal untuk mencapai kesepakatan dalam waktu tiga bulan pada semua atau sebagian komposisi Komisi, para anggota Komisi mengenai siapa tidak ada kesepakatan yang dicapai akan dipilih secara rahasia oleh suara mayoritas dua-pertiga dari Komite dari antara anggotanya.
2. Para anggota Komisi akan menjalankan tugasnya dalam kapasitas pribadi mereka. Mereka tidak akan warga negara dari Negara Pihak yang bersangkutan, atau suatu Negara bukan Pihak pada Kovenan ini, atau dari suatu Negara Pihak yang belum membuat pernyataan berdasarkan pasal 41.
3. Komisi akan memilih Ketuanya sendiri dan mengadopsi aturan prosedurnya sendiri.
4. Pertemuan Komisi biasanya akan diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa atau di Kantor PBB di Jenewa. Namun, mereka mungkin akan diadakan di tempat-tempat yang nyaman seperti lainnya yang dapat ditentukan Komisi berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Negara Pihak yang bersangkutan.
5. Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Pasal 36 akan juga melayani para anggota Komisi yang dibentuk berdasarkan Pasal ini.
6. Informasi yang diterima dan dikumpulkan oleh Komite harus tersedia bagi Komisi dan Komisi dapat memanggil Negara-Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberikan informasi lain yang relevan.
7. Ketika Komisi telah sepenuhnya mempertimbangkan masalah itu, tetapi dalam hal apapun tidak lebih dari dua belas bulan setelah diserahi masalah, itu harus menyerahkan kepada Ketua Komite laporan untuk komunikasi kepada Negara Pihak yang bersangkutan:
(A) Jika Komisi tidak dapat menyelesaikan pertimbangan dari materi dalam waktu dua belas bulan, ia harus membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang status pembahasan masalah tersebut;
(B) Jika solusi damai untuk masalah atas dasar ikatan menghormati hak asasi manusia sebagaimana diakui dalam Kovenan ini tercapai, Komisi akan membatasi laporannya pada pernyataan singkat tentang fakta dan solusi mencapai;
(C) Kalau suatu penyelesaian menurut sub-ayat (b) tidak tercapai, laporan Komisi harus memuat temuan pada semua pertanyaan tentang fakta yang relevan dengan isu-isu antara Negara Pihak yang bersangkutan, dan pandangan terhadap kemungkinan solusi damai dari masalah ini. Laporan ini juga harus memuat pembelaan tertulis dan catatan tentang pembelaan lisan yang dibuat oleh Negara Pihak yang bersangkutan;
(D) Jika laporan Komisi disampaikan berdasarkan sub-ayat (c), Negara-Negara Pihak yang bersangkutan harus, dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya laporan, memberitahu Ketua Komite apakah mereka menerima isi laporan Komisi .
8. Ketentuan Pasal ini tidak mengurangi tanggung jawab Komite berdasarkan pasal 41.
9. Negara-negara Pihak yang bersangkutan harus membagi rata seluruh biaya untuk anggota Komisi sesuai dengan perkiraan yang akan diberikan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
10. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus diberdayakan untuk membayar biaya anggota Komisi, jika perlu, sebelum penggantian oleh Negara Pihak yang bersangkutan, sesuai dengan ayat 9 pasal ini.
Pasal 43
Para anggota Komite, dan komisi konsiliasi ad hoc yang mungkin telah ditunjuk berdasarkan pasal 42, berhak atas fasilitas, hak istimewa dan kekebalan sebagai pakar dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana diatur dalam bagian-bagian yang relevan dari Konvensi Keistimewaan dan Kekebalan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 44
Ketentuan pelaksanaan Kovenan ini berlaku tanpa mengurangi prosedur yang ditentukan di bidang hak asasi manusia oleh atau berdasarkan instrumen konstituen dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus dan tidak menghalangi Negara Pihak pada Kovenan ini memiliki jalan untuk prosedur lain untuk menyelesaikan sengketa sesuai dengan perjanjian internasional umum atau khusus yang berlaku di antara mereka.
Pasal 45
Komite harus menyampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui Dewan Ekonomi dan Sosial, sebuah laporan tahunan tentang kegiatan-kegiatannya.
BAGIAN V
Pasal 46
Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi ketentuan Piagam PBB dan konstitusi badan-badan khusus yang mendefinisikan tanggung jawab masing-masing dari berbagai organ PBB dan badan-badan khusus dalam hal-hal diatur dalam Kovenan ini.
Pasal 47
Tidak ada dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengurangi hak yang melekat pada semua bangsa untuk menikmati dan memanfaatkan secara sepenuhnya dan sebebas-bebasnya kekayaan dan sumber daya alam.
BAGIAN VI
Pasal 48
1. Kovenan ini terbuka untuk ditandatangani oleh setiap Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau anggota dari Badan Khususnya, oleh Negara Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lainnya yang telah diundang oleh General Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak dalam Kovenan ini.
2. Kovenan ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan diserahkan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. Kovenan ini terbuka untuk aksesi oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
4. Aksesi akan berlaku efektif dengan disimpannya instrumen aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
5. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memberitahu seluruh Negara yang telah menandatangani Kovenan ini atau melakukan aksesi, mengenai penyimpanan setiap instrumen ratifikasi atau aksesi.
Pasal 49
1. Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dari instrumen puluh lima ratifikasi atau instrumen aksesi.
2. Untuk setiap Negara yang meratifikasi Kovenan ini atau melakukan aksesi setelah penyimpanan instrumen yang ketiga puluh lima ratifikasi atau instrumen aksesi, Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi.
Pasal 50
Ketentuan-ketentuan dalam Kovenan ini berlaku bagi semua bagian dari Negara-negara federal tanpa ada pembatasan atau pengecualian.
Pasal 51
1. Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini dapat mengusulkan amandemen dan file itu dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa kemudian akan mengkomunikasikan usul perubahan apapun kepada Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan permintaan untuk memberitahukan padanya apakah mereka setuju akan diadakannya konferensi Negara Pihak untuk pembahasan dan pemungutan suara atas usulan. Dalam hal sekurang-kurangnya sepertiga dari Negara Pihak menyetujui diadakannya konferensi semacam itu, Sekretaris Jenderal akan menyelenggarakan konferensi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Setiap perubahan diadopsi oleh mayoritas Negara Pihak yang hadir dan memberikan suara dalam konferensi itu harus disampaikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk persetujuan.
2. Amandemen mulai berlaku apabila telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diterima oleh mayoritas dua pertiga dari Negara-negara Pihak pada Kovenan ini sesuai dengan proses konstitusi masing-masing. 3. Ketika amandemen mulai berlaku, mereka akan mengikat Negara-Negara Pihak yang telah menerimanya, Negara-Negara Pihak lainnya masih tetap terikat oleh ketentuan-ketentuan Kovenan ini dan perubahan-perubahan sebelumnya yang telah mereka terima.
Pasal 52
1. Terlepas dari pemberitahuan yang dibuat berdasarkan Pasal 48, ayat 5, Sekretaris Jenderal PBB harus memberitahu semua Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat I dari artikel yang sama dari keterangan berikut:
(A) Penandatanganan, ratifikasi dan aksesi berdasarkan Pasal 48;
(B) tanggal berlakunya Kovenan ini berdasarkan Pasal 49 dan tanggal berlakunya perubahan-perubahan berdasarkan Pasal 51.
Pasal 53
1. Kovenan ini, yang Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, akan disimpan dalam arsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib mengirimkan salinan resmi dari Kovenan ini pada semua Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.



Relasi Berita:

Ban Ki Moon telah suap untuk diam oleh Indonesia
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/05/httpswww.html

Dalam tubuh PBB harus melakukan pembersihan besar-besaran sesuai dengan pembentukan PBB pada 24 Oktober 1945 di San Francisco
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/in-un-body-should-undertake-massive.html

PBB: Masalah Mendesak Itu Perlu Kongres Aksi
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2013/05/httpwww.html


"Belanda harus meminta maaf kepada Maluku"
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/netherlands-should-apologize-to.html

Rakyat Indonesia Buta dengan Sejarah
http://souisapaul81.blogspot.com.au/2012/06/httpswww.html